Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Chiko Raditya Mahasiswa Undip Tersangka Kasus Edit Foto Pornografi Terancam Sanksi Skorsing 2 Semester

Ida Fadilah • Jumat, 14 November 2025 | 20:01 WIB

 

Wakil Rektor I Undip Prof Dr Heru Susanto memberikan keterangan atas mahasiswa Chiko yang menjadi tersangka kasus edit foto pornografi pakai AI, Jumat (14/11/2025).
Wakil Rektor I Undip Prof Dr Heru Susanto memberikan keterangan atas mahasiswa Chiko yang menjadi tersangka kasus edit foto pornografi pakai AI, Jumat (14/11/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Universitas Diponegoro (Undip) memberikan penjelasan terkait proses penanganan internal terhadap mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Chiko Raditya Agung Putra.

Ia saat ini terseret kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual edit foto wajah siswa dan guru SMAN 11 Semarang berbasis kecerdasan buatan (AI).

Wakil Rektor I Undip Prof Dr Heru Susanto mengungkap, pihak kampus menegaskan mekanisme penegakan aturan telah dijalankan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Undip.

Baca Juga: Pengacara Korban Edit Foto Pornografi Bebasis AI Minta Disdikbud Jateng Ganti Kepala SMAN 11 Semarang

Saat ini, sanksi final masih menunggu perkembangan proses hukum. Ia menuturkan satgas telah menyelesaikan proses klarifikasi dan penyusunan rekomendasi sanksi.

"Kami sudah final SK sudah berproses, tapi memang kami belum serahkan langsung kepada Chikonya. Ini kebetulan ya timing-nya kok kebetulan seperti itu," ujarnya ditemui di ruangannya, Gedung Rektorat Undip, Jumat (14/11/2025).

Ia membeberkan, sejumlah usulan sanksi telah disiapkan, namun belum bersifat final.

"Sekurang-kurangnya bisa kita usulkan untuk diskorsing 2 semester. Plus ya, plus tidak boleh boleh menerima beasiswa. Plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," terangnya.

Kendati begitu, keputusan tersebut masih dapat berubah mengikuti dinamika proses pidana. Pasalnya, Chiko pun kini telah berstatus sebagai tersangka.

Undip menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil masih dapat disesuaikan dengan hasil proses hukum negara.

"Lagi-lagi ini belum fix 100 persen karena belum inkrah. Tetapi sanksi yang sudah di berikan itu bisa dilakukan koreksi manakala pidananya jalan. Bisa jadi sanksi yang kita berikan itu akan berubah tapi bisa jadi juga tidak. Sangat tergantung pada perjalanannya pidana itu seperti apa," sambungnya.

Baca Juga: Siswa SMAN 11 Semarang Demo Lagi, Tuntut Sekolah Transparan Tangani Kasus Chiko Hingga Minta Kepsek Lengser

Tak main-main dalam penanganan kasus yang menjadi atensi ini, Warek I juga Undip juga memperhatikan regulasi internal terkait ancaman pidana.

Jika memang terbukti, lanjutnya, tak segan bisa mengeluarkan Chiko dari kampus atau droup out (DO).

"Ketika kemudian seseorang itu diancam dengan hukuman pidana itu 5 tahun, sekurang-kurangnya 5 tahun itu bisa dikeluarkan. Nah, tapi itu harus inkrah ya," ujarnya.

Pihak kampus menegaskan, sebagian besar kasus yang disangkakan kepada Chiko terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi mahasiswa Undip. Hal tersebut, menurut kampus, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan sanksi.

Baca Juga: Korban Desak Undip Ambil Sikap Tegas, Mahasiswa Pembuat Video Asusila AI Harus Disanksi DO

"Case yang dilakukan Chiko itu sebenarnya banyaknya adalah case sebelum dia jadi mahasiswa di Undip, saat SMA. Itu juga kita harus perhatikan juga," jelasnya.

Pihak kampus juga menegaskan sikap tegas terhadap kekerasan seksual. Ia menyebut kasus seperti ini yang termasuk kategori berat tidak akan ditoleransi. Namun mekanisme sanksi tetap disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Satgas.

"Kalau memang nyata-nyata benar dan itu termasuk kategori berat ya pasti kita DO," ungkapnya.

Undip memastikan tetap menunggu proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum untuk perkara pidana. Pasalnya soal masalah pidana, pihaknya tak berkompetensi menangani.

Baca Juga: Mediasi Siswa SMAN 11 Semarang, Kadis DP3AKB Jateng Sebut Korban Sepakat Lapor ke Cyber Polda

Soal aktivitas perkuliahan tersangka Chiko, ia menyatakan jika Chiko tidak aktif. "Yang saya tahu itu dari dari Fakultas Hukum yang bersangkutan tidak aktif. Tapi waktu kami panggil untuk dimintai klarifikasi yang bersangkutan datang. Dia koorperatif," katanya.

Adapun proses pemeriksaan internal hanya dilakukan satu kali karena keterangan sudah saling menguatkan.

"Cukup, satu kali. Misal ketika mengkonfirmasi seperti ini, seperti ini dia betul confirm antara saksi dengan yang terperiksa kan sudah tidak perlu dua kali tiga kali," jelasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#UNDIP #SMAN 11 Semarang #ai