Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan Bulog

Ida Fadilah • Sabtu, 8 November 2025 | 02:01 WIB
Terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan di areal Gudang Bulog Randu Garut usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (7/11/2025).
Terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan di areal Gudang Bulog Randu Garut usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (7/11/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak permohonan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan terdakwa Supriharjiyanto.

Ia yang kala itu bertugas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini tersangkut kasus korupsi penyerobotan lahan di areal Gudang Bulog Randu Garut di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Jaksa mendakwa ia merugikan negara hingga Rp 4,6 miliar.

"Ya, majelis hakim menolak eksepsi untuk seluruhnya," kata Jaksa Jehan Nurul Azhar, Jumat (7/11/2025).

Atas hal itu, lanjutnya, majelis kemudian menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian digelar pada Jumat (14/11/2025) mendatang.

"Karena ditolak, sidang dilanjutkan hari jumat tgl 14 november 2025 dengan agenda saksi," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Roy Suryo dan Rismon sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Eksepsi juga disampaikan terdakwa Joko Prabowo, Direktur PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP).

Dalam sidang agenda tanggapan, ia menuturkan eksepsi yang disampaikan mengenai keberatan yang telah menyangkut fakta perbuatan atau materi pokok perkara.

Sedangkan, dalam hal itu memerlukan pembuktian di depan persidangan. Oleh karenanya, bukan merupakan alasan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Psal 156 ayat (1) KUHAP.

"Dengan demikian keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Joko Prabowo Bin Suparwo tersebut tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus ditolak," pintanya pada majelis hakim.

Ia menyebut, pada dasarnya dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Siswa dan Jamaah Terluka, Dugaan Bom Rakitan dan Motif Masih Didalami

"Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHAP dan oleh karena itu dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," tutur dia.

Lebih lanjut, adanya dasar itu, jaksa kemudian meminta agar majelis melanjutkan pemeriksaan perkara.

Untuk diketahui, perkara dimulai ketika PT WWWP mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) khusus penjualan di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) untuk jenis batuan tanah uruk.

Permohonan tersebut diajukan melalui Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) dan diteruskan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk proses kajian teknis. Selang waktu, terdakwa bersama Budi lantas memberikan izin.

Dalam prosesnya terdapat kekurangan administrasi yang seharusnya menjadi syarat utama pemberian izin pertambangan, namun tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa.

Di antaranya seperti dokumen izin lokasi yang digunakan dalam berkas PT WWWP telah habis masa berlakunya sejak tahun 1996.

Jaksa menegaskan akibat dari tindakan tersebut, sejak 2016 PT WWWP mendapatkan keuntungan atas kegiatan yang mengeruk tanah milik negara tanpa izin sah.

Padahal, pertambangan itu juga tak mendapat izin dari Bulog. Bahkan adanya surat permohonan dari PT WWWP itu, Perum Bulog pernah memberikan teguran berupa surat peringatan dua kali namun tak digubris. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#penyerobotan lahan #Korupsi