RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 bulan 16 hari terhadap lima mahasiswa terdakwa kericuhan aksi May Day 2025.
Kelima terdakwa yakni MAS, ADA, KM, ANH, dan MJR. Mereka merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Semarang (USM).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 2 bulan dan 16 hari," Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (27/10/2025).
Majelis menilai perbuatan terdakwa melawan petugas yang tengah mengamankan demonstrasi saat aksi May Day. Kelimanya terbukti melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Pejabat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu dan atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," ungkap hakim.
Dalam menjatuhkan hukuman itu, Hakim mengungkap pertimbangan memberatkan dalam lamanya vonis karena dinilai meresahkan masyarakat.
Sedangkan pertimbangan meringankan di antaranya para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta terdakwa 5 MJR tadi telah melakukan restorative justice.
Lebih dari itu, pertimbangan lain adalah para terdakwa telah meminta maaf kepada tiga korban dari polisi, aparat penegak hukum itu mengalami luka-luka akibat perbuatan terdakwa. Atas hal itu, para polisi juga dan telah dimaafkan.
Mereka juga belum pernah dihukum. Pertimbangan meringankan lain adalah dalam statusnya menjadi terdakwa kali ini, mereka juga masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Para terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa, masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya di Universitas Negeri Semarang, Universitas Semarang dan Universitas Diponegoro Semarang," ucap hakim menyebutkan pertimbangan meringankan.
Putusan ini sama dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Oleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan agar para terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan kota.
Atas putusan itu, empat terdakwa bersikap pikir-pikir. Sementara terdakwa menerima putusan hakim.
"Saya sudah berdiskusi dengan penasihat hukum, menerima," tuturnya.
Hal menarik usai sidang, terdakwa Akmal berteriak "merdeka". Para mahasiswa yang hadir di ruang sidang turut bersorak.
Atas putusan itu, Kuasa Hukum empat Terdakwa dari Tim Suara Aksi, Tuti Wijayanti mengungkap kekecewaan atas putusan itu.
Pasalnya hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan. Begitu pula dengan pledoi yang diajukan oleh para terdakwa.
"Kami masih mempersiapkan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama waktu tujuh hari ini," katanya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi