Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

LRC-KJHAM Dorong Korban Video Pornografi yang Dibuat Mahasiswa Undip Pakai AI Lapor Polisi

Ida Fadilah • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 03:38 WIB

 

Tampang Chiko Radityatama Agung Putra saat minta maaf atas perbuatannya mengedit foto video alumni SMAN 11 Semarang.
Tampang Chiko Radityatama Agung Putra saat minta maaf atas perbuatannya mengedit foto video alumni SMAN 11 Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mendorong para korban guru dan alumni SMAN 11 Semarang yang wajahnya diedit menjadi foto dan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) melapor ke pihak berwajib.

Pasalnya, perbuatan tak senonoh yang dilakukan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Radityatama Agung Putra itu bisa ditindaklanjuti dengan pidana karena masuk pelanggaran hukum.

Tepatnya Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Perlu mendorong korban untuk berani speak up karena mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan akibat dari kasus ini," kata Koordinator Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati pada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (17/10/2025).

Meski begitu, ia menilai kepolisian dan pemerintah harus proaktif terhadap kasus ini. Dari polisi sendiri bisa menindaklanjutinya dengan ikut menjamin keamanan korban sehingga berani melapor. Begitupun dengan pemerintah.

"Pemerintah harus turun untuk mendampingi kasus ini dan memberikan pendampingan pada korban yang berani untuk melaporkan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) tersebut," imbuhnya.

Citra melanjutkan, kasus itu masuk sebagai kasus KSBE pasalnya pelaku secara sengaja mengubah wajah maupun anggota tubuh korban dengan bentuk seksual, kemudian menyebarkannya ke media sosial.

"Pelaku bisa kena UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan UU TPKS bisa 12 tahun," tegasnya.

Usai kasus itu terungkap, Chiko telah melakukan permohonan maaf. Namun bagi Citra hal itu tak menghapus tindak pidana yang bisa menjerat pelaku.

"Kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar hukum dengan meminta maaf. Seharusnya proses pidana harus terus jalan," tegasnya.

Terlepas dari hal itu, menurut Citra yang tak kalah penting adalah memulihkan korban secara psikologis dalam hal ini dapat dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Korban bisa didorong untuk berani berbicara dalam kasus ini dan hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi," pungkasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#UNDIP #SMAN 11 Semarang #ai