RADARSEMARANG.ID, Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono menuntut lima terdakwa kasus kerusuhan aksi MayDay di Semarang masing-masing dengan pidana selama tiga bulan.
Tuntutan itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani masing-masing terdakwa yakni KM, MAS, ADA, ANH, dan MJ.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 216 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.
Yakni tidak mengindahkan perintah ataupun peringatan dari pejabat dalam hal ini petugas Kepolisian dari Polrestabes Semarang yang saat itu melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Supinto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: 2 Mahasiswa Kasus Penyekapan Polisi saat Kerusuhan MayDay di Semarang Dituntut 2 Bulan 10 Hari
Jaksa juga meminta agar para terdakwa tetap ditahan, dalam kasus ini mereka menjadi tahanan kota.
Sedangkan untuk barang bukti berupa tanaman yang rusak agar dimusnahkan, sementara sejumlah barang pribadi seperti rompi, kaos, sepatu, dan telepon genggam dikembalikan kepada para terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak menghiraukan perintah petugas dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatan, dan telah mengganti kerugian atas kerusakan fasilitas milik Pemerintah Kota Semarang.
Sebelumnya, jaksa mendakwa perbuatan lima terdakwa yang rusuh saat aksi MayDay menimbulkan kerugian materil berupa barang milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Semarang. Alhasil timbul kerugian senilai Rp 74 juta.
Selain mengakibatkan kerugian materiil perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan tiga orang anggota Kepolisian yang sedang mengamankan unjuk rasa mengalami luka.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Kahar Mualamsyah menilai tuntutan jaksa terhadap para kliennya terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurut Kahar, tuduhan bahwa para terdakwa melawan perintah petugas saat aksi 1 Mei lalu tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: 7 Mahasiswa yang Terlibat Kerusuhan MayDay di Semarang Diadili, 4 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Ia menyebut, situasi aksi ketika itu sudah dalam kondisi ricuh sehingga imbauan polisi melalui pengeras suara tidak terdengar jelas oleh massa.
“Kalau kemudian dianggap itu perlawanan atau menentang perintah petugas, tidak bisa dibenarkan. Pada waktu itu suaranya tidak terdengar karena terjadi huru-hara. Bahkan saksi-saksi yang kami ajukan menyatakan tidak mendengar ada larangan dari pihak kepolisian,” ujar Kahar, Selasa (1/10).
Ia menegaskan, dari tiga pasal yang didakwakan jaksa, dua pasal yakni perusakan dan penganiayaan tidak terbukti setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli di persidangan.
“Tinggal pasal ketiga, yaitu melawan petugas. Tapi pasal ini menurut kami sumir, tidak jelas. Apakah dilawan secara fisik atau bagaimana, tidak dijelaskan dalam dakwaan maupun tuntutan,” tegasnya.
Kuasa hukum pun menilai tuntutan pidana terhadap kliennya tidak proporsional.
“Sejak awal kami berpegang bahwa mereka tidak bersalah. Tidak terbukti merusak, tidak terbukti menganiaya. Jadi, kami meminta mereka dilepaskan,” katanya.
Sebagai langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan berikutnya.
"Kami akan menyampaikan bahwa tuntutan terlalu berat dan tidak terbukti. Harapan kami majelis hakim dapat memutus onslag, atau melepaskan para terdakwa dari segala dakwaan,” pungkasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi