RADARSEMARANG.ID, Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Ardhika Wisnu, menuntut dua mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus penyekapan polisi saat kerusuhan peringatan MayDay 2025.
Kedua terdakwa yang merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yakni RSB dan MRS.
"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, kami menuntut masing-masing terdakwa pidana 2 bulan 10 hari dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," katanya usai persidangan, Selasa (23/9/2025).
Ia menyatakan, keduanya terbukti sebagaimana pasal 333 ayat (1) KUHP terkait dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan.
Jaksa menimbang sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya menyesali perbuatan, mengakui kesalahan, masih berusia muda, serta masih berstatus mahasiswa.
"Para terdakwa masih berusia muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dan masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa," katanya membeberkan pertimbangan meringankan.
Selain itu, dalam kasus ini terdakwa dan saksi korban, anggota polisi Eka Romadona Febrianto telah saling memaafkan dalam persidangan sebelumnya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.
Adapun sebagaimana perintah majelis hakim, lanjut Jaksa Dhika, status terdakwa hingga kini adalah tahanan kota.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Untuk diketahui, aksi demonstrasi Peringatan Hari Buruh Internasional atau MayDay pada Kantor Gubernur-DPRD Jawa Tengah, berujung ricuh.
Pasca kerusuhan itu, terjadi aksi saling sandera saat malam hari. Sekelompok massa yang didominasi mahasiswa menyandera seorang polisi sebagai bentuk balas dendam atas banyaknya rekan mahasiswa yang ditangkap polisi. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi