Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejari Kota Semarang Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda Bank Pasar Milik Pemkot, Ada Mantan Direktur

Ida Fadilah • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:54 WIB
Enam tersangka kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Pasar Kota Semarang saat ditahan Kejari Kota Semarang, Jumat (29/8/2025).
Enam tersangka kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Pasar Kota Semarang saat ditahan Kejari Kota Semarang, Jumat (29/8/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan enam tersangka kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Pasar Kota Semarang tahun 2022 sampai 2023.

Saat keluar dari ruangan pukul 14.30, para tersangka mengenakan rompi warna merah muda. Mereka kemudian naik ke mobil tahanan.

Lima tersangka laki-laki dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Semarang, dan satu tersangka Lapas Wanita Bulu.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menyebut keenam tersangka itu adalah mantan Direktur BUMD berinisial APK sekaligus komite kredit, mantan Kabag Kredit berinisial SR dan DS, mantan Analis Kredit berinisial HY, dan mantan Marketing berinisial SGH dan ES.

Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka di antaranya meloloskan kredit untuk debitur yang tidak layak, mark up jaminan Hak Tanggungan (HT), praktik bank dalam bank, hingga pemalsuan tanda tangan debitur. Peran ini dijalankan semua tersangka, sehingga tidak ada tersangka utama.

"Keenamnya bersekutu. Modusnya meloloskan kredit, mark up jaminan, dan ada semacam 'bank di dalam bank'. Artinya karyawan di bank itu memberikan kredit kepada debitur dan mengambil keuntungan atau mengambil bunga dari kreditnya," jelasnya, Jumat (29/8/2025).

Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar. Jumlah itu berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kota Semarang.

"Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 5,2 miliar," tandasnya.

Ditanya apakah ada tersangka lain, Candra menuturkan saat ini baru enam. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Untuk saat ini kita baru menetapkan enam (tersangka, Red). Kalau ada penambahan alat bukti mungkin bisa kami tambah tersangka," tambahnya.

Adanya kasus ini, pihaknya telah menyita barang bukti di antaranya dokumen dan ada beberapa bidang tanah yang disita. Dalam penyelidikan ini, Candra menyebut masih melakukan penelusuran aset.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agus Sunaryo mengatakan, dalam perkara ini ada 11 debitur yang menjadi korban.

Mereka mayoritas pedagang. Seluruhnya tersebar ada di Kabupaten Pemalang, kudus, Jepara, Demak. Sedangkan, di Kota Semarang sendiri tidak ada.

"Mayoritas korban atau debitur 11 orang, nilai kredit bervariasi mulai dari Rp 400 juta sampai Rp 1 miliar," katanya.

Ditanya apakah ada keterlibatan debitur, penyidik masih mendalami. Adapun pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.

Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor. (Ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejari Kota Semarang #tersangka #Bank Pasar #perumda #Kejari