RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terpidana Robig Zainudin, penembak pelajar SMKN 4 Semarang yang mengakibatkan korban meninggal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kuasa Hukum mantan polisi Polrestabes Semarang ini, Bayu Arief mengatakan berkas banding telah dikirimkan ke lembaga peradilan tersebut.
"Ya kami ajukan banding, berkas sudah kami kirimkan. Di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sudah ada," katanya pada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (19/8/2025).
Ia menyatakan, alasan banding karena merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara.
Bayu menilai majelis hakim tidak memperhatikan poin-poin yang telah disampaikan saat sidang di tingkat pertama.
Terlebih ada hal yang tidak diperhatikan yakni tidak diputarnya rekaman CCTV saat peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Kalipancur pada 24 Agustus 2024 dinihari itu terjadi.
"Bandingnya mengulang pledoi. Muatannya sama pleidoi, samalah 491, lalu bukti yang enggak diputar itu (CCTV)," tambahnya.
Dalam pledoi di Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya, Robig meminta majelis dapat mempertimbangkan putusan dengan melihat alat bukti rekaman CCTV.
Pasalnya, dengan tidak munculnya rekaman CCTV tersebut di muka persidangan menunjukkan asumsi terkait posisi para pelaku tawuran yakni para remaja yang mengendarai sepeda motor berlawanan dengan Robig.
Hal itu tentu menurutnya membuat catatan penuntut umum berasumsi bahwa tidak ada perbuatan menyerang atau mengancam terdakwa dan anak-anak tersebut melintas dan hanya melewati terdakwa.
"Degan tidak diputarnya CCTV, menurut saya merupakan bagian dari asumsi subjektif saja. Karena tidak disertai dengan pengumuman alat publik visual atau sistemik," tambahnya.
Posisi Robig Lemah Setelah Putusan Etik PTDH
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynatta Oktavandi, Zainal Abidin Petir menyebut adanya banding tersebut pihaknya tak merasa khawatir.
Terlebih kini Robig juga dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri. Sehingga menurutnya, justru posisi Robig lemah.
"Justru karena Robig dipecat itu bisa semakin menguatkan putusan. Menurut saya pertimbangan bandingnya juga semakin lemah. Saya yakin minimal menguatkan putusan Pengadilan Negeri," ujarnya.
Namun, jika nantinya majelis hakim mau mengubah putusan, dirinya tidak keberatan asal hukumannya lebih berat.
Dalam undang-undang yang menjerat Robig itu, lanjut Zainal, diatur bahwa dendanya maksimal Rp 3 miliar, sedangkan dalam putusan yang dipimpin Mira Sindangsari adalah Rp 200 juta subsider satu bulan penjara.
"Ya kalau dimaksimalkan, bisa 15 tahun plus denda Rp 3 miliar subsider 1 atau 2 tahun, kan lumayan," jelasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi