RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa Martono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan," ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025).
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemberian gratifikasi terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada 2023.
Dalam perbuatannya, terdakwa Martono meminta Alwin Basri membantu agar Gapensi bisa memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan itu, terdakwa meminta fee sebesar 13 persen dari masing-masing pelaksana pekerjaan.
Dari pungutan itu, total fee yang terkumpul dari para koordinator lapangan proyek penunjukan langsung sebesar Rp 2,245 miliar.
Kemudian, nilai Rp 2 miliar diberikan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri. Sementara Rp245 juta sisanya dipergunakan sendiri oleh terdakwa.
Hakim menyebut, terdakwa Martono telah mengembalikan ke kas daerah Kota Semarang sebesar Rp 2,5 miliar sesuai dengan temuan BPK atas pelaksanaan proyek penunjukan langsung.
Namun menurut hakim, terdakwa tetap harus mengembalikan Rp 245 juta yang diperolehnya dari para pelaksana pekerjaan.
Atas hal itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 245 juta.
"Menghukum pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 245 juta," tambahnya.
Pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Martono langsung menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi