RADARSEMARANG.ID, Semarang - Adi Suprobo, 58, warga Pedurungan Semaramg ini terpaksa berurusan dengan hukum kaitannya kasus pidana pelecehan seksual anak dibawah umur.
Bahkan, pria yang merupakan tokoh agama ini juga telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (11/8/2025).
Namun sidang tersebut ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Sesuai rencana sidang dilakukan pada Selasa (12/8/2025) pukul 09.00.
Terlihat Adi Prabowo mengenakan baju putih dan membawa baju orange yang bertuliskan tahan.
Pria ini keluar ruangan sidang setelah Majelis Hakim menyampaikan penundaan sidang kasus tersebut.
Edi Prabowo, pihak kuasa hukum dari salah satu korban mengatakan proses persidangan kasus ini sudah dilakukan berkali-kali. Sedangkan kali ini, merupakan sidang putusan
"Sidang sudah kali 15 kali. Ini sidang sebenarnya putusan. Karena belum siap makanya ditunda besok jam 9," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, kasus sidang ini merupakan kualifikasi pelecehan anak, dan sudah ada undang-undang yang mengatur, kaitannya undang-undang perlindungan anak.
"Jadi proses persidangan selama ini tertutup. Jadi mulai sidang pertama sampai terakhir kemarin replik duplik itu tertutup. Jadi nanti putusan sidang itu terbuka," bebernya.
Lanjutnya mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah adanya salah satu anak yang menjadi korban mengadu ke orangtuanya, pada Mei 2024.
Korban diketahui bernama C, warga Kota Semarang yang masih sekolah SD.
"Jadi ada peristiwa yang berproses itu memang satu anak. Punya keberanian mengadu ke orangtuanya dan orangtuanya percaya, yang akhirnya berproses ke hukum," bebernya.
Pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh orangtuanya ke Polrestabes Semarang. Pihaknya mengaku, kejadian yang dialami korban sudah lebih dari sekali.
Informasi yang diperoleh, korban mencapai belasan orang, dan dilakukan sejak lama.
"Dari korban ini muncul korban korban lainnya, rata usia 9 tahun sampai 10 tahun. Korban lebih dari satu. Ada yang sekarang sudah SMP, SMA dan ada yang sudah punya anak. Sekarang baru muncul," jelasnya.
Pihaknya menyebut, kasus tersebut dilakukan oleh AP sebagai terdakwa. Informasi yang diperoleh, pelaku merupakan pendeta. Namun Edi enggan menyebut hal itu.
"Inisial AP. Saya secara detail rinci kurang tahu. Tapi memang tokoh (Agama). Dia itu punya Komunitas-komunitas, kelompok ini kelompok ini. Sebenarnya dia ini masih ada hubungan kekerabatan. Kalau korban lain diluar kerabat," katanya.
Informasi yang diperoleh, pelecehan tersebut dilakukan ada yang di dalam rumah korban.
"Jadi ada pertemuan-pertemuan. Tapi para orangtua ini masuk komunitas ini. Dia datang ke rumah. (Modus) O ini ada sesuatu harus dibersihkan dengan ibadah," bebernya.
Terkait bukti kuat dalam persidangan ini, pihaknya belum bersedia membeberkan.
Alasannya, selama proses sidang sebelum-sebelumnya berlangsung tertutup mengingat kasus anak dibawah umur.
"Waktu sidang kan tertutup, kami hanya melihat diluar. Jadi kami tidak bisa matur apa yang bisa menjadi kekuatan dan sebagainya tapi kami yakin dengan tuntutan yang sudah dibacakan itu ada unsur unsur yang sudah terpenuhi," ujarnya.
Terkait vonis dalam putusan sidang tersebut, Adi Prabowo menyerahkan kepada pihak majelis hakim sidang.
Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat utamanya orangtuanya untuk selalu berhati-hati dan mengawasi putar putrinya.
"Kami serahkan ke majelis hakim apapun ini kan sudah berporos. Kami sudah diwakili oleh jaksa. Tuntutannya sekitaran 9 tahun kalau minimalnya kan 7 tahun," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi