RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa kasus korupsi eks Walikota Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita meminta penegak hukum juga memproses hukum ASN di Pemerintah Kota Semarang.
Hal ini disampaikan saat dirinya menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mbak Ita nampak kesal mengapa hanya dirinya dan suaminya, Alwin Basri yang duduk di kursi pesakitan.
Padahal, ada banyak pihak-pihak yang jelas-jelas berperan sebagai pengumpul dana yang berujung pada perkara ini, terutama ASN.
"Saya mohon adanya keadilan. Saya tidak punya banyak pilihan karena kondisi saat sekarang. Ada ketidakadilan karena ada seseorang yang jelas-jelas menjadi penentu dan pengepul atau pengumpul dana dan sebagai pemberi juga ada dalam dakwaan, tidak dilakukan tindakan apa-apa dan tidak menjadi tersangka. Bahkan masih melenggang bebas di Kota Semarang," ucap Mbak Ita di hadapan majelis hakim yang di pimpin Gatot Sarwadi, Rabu (6/8/2025).
Minta Inspektorat Periksa ASN dan Jatuhi Sanksi
Mbak Ita dalam kesempatan ini juga meminta Inspektorat Pemerintah Kota Semarang agar melakukan pemeriksaan terhadap semua ASN.
Utamanya nama-nama yang disebutkan dalam berkas perkara dan proses persidangan kasus korupsi ini.
"Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya ASN tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
ASN yang dimaksud termasuk para camat yang bahkan mengembalikan uang pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belasan miliar dari adanya temuan proyek penunjukan langsung.
"Camat-camat itu juga memeras karena harus mengembalikan Rp13 miliar kepada BPKi," ungkapnya.
Mbak Ita menyebut tidak adil apabila para ASN tidak ditindak dan hanya berhenti pada dirinya saja.
Sedangkan dirinya saja pernah memberi perintah untuk mengaudit Bapenda namun tidak ada temuan.
Beda dengan yang dilakukan KPK. Perbedaan itu menurut Mbak Ita, bukan tidak mungkin Inspektorat bisa disetir oleh pihak-pihak tertentu.
"Jadi ini artinya apa? Apakah memang hanya sampai berhenti di sini? Kenapa teman-teman ASN satu pun tidak yang diproses oleh KPK?" tanya kader PDIP Perjuangan ini.
Pertanyakan Keistimewaan Kepala Bapenda, Indriyasari
Hal krusial lainnya yang turut dibandingkan adalah adanya beberapa pihak yang bukan ASN yakni terpidana Rahmat Jangkar dan terdakwa Martono juga diproses hukum. Namun dia heran kenapa tidak ada satupun ASN di kota lumpia ini yang jadi tersangka.
"ASN sebagai penyelenggara negara, tidak ada satu pun yang dijadikan tersangka. Apakah seorang kepala Bappeda mendapat keistimewaan oleh KPK? Di dalam dakwaan pun ada, tapi sampai sekarang tidak ada hal yang ditindaklanjuti oleh KPK. Saya mohon keadilan, saya mohon tidak ada tebang pilih atau memang kasus ini hanya sampai ke saya saja. Setelah selesai saya sudah ASN hanya diproses oleh inspektorat," tegas Mbak Ita.
Sebelumnya agenda sidang pledoi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menuntut hukuman 6 tahun penjara kepada Mbak Ita dan 8 tahun penjara untuk Alwin Basri. Keduanya juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Pada Mbak Ita, dihukum membayar uang pengganti Rp 683 juta, dan Alwin senilai Rp 4 miliar.
Selain itu, jaksa meminta agar hak para terdakwa menjadi pejabat publik dicabut selama dua tahun.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dalam perkara ini diadili atas tiga dakwaan yakni proyek meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan, dan pemotongan insentif pegawai Bapenda.
Mereka diduga melakukan menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi