RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi anggota Polda Jawa Tengah, terdakwa Brigadir Ade Kurniawan.
Ia sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 bulan.
"Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan," kata Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari dalam sidang di PN Semarang, Rabu (6/8/2025).
Menurut hakim, dalam dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Serta dalam surat dakwaan telah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa.
"Dalam dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap," tambahnya.
Atas putusan sela itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan datang.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan didakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA, anak tersebut merupakan anak kandungnya berdasarkan tes DNA.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilatar belakangi karena ibu korban yang merupakan kekasih Ade hamil dan meminta terdakwa untuk bertanggung jawab. Namun Ade menolak untuk menikahinya.
Terdakwa kemudian merasa sakit hati tuntutan ibu korban pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025.
Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi