RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, terus berupaya menawarkan aset gedung Plasa Simpang Lima, kepada para investor.
Namun penawaran kerjasama dengan investor ini, mengacu pada aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni, misalnya aturan kerjasama pengembangan pemanfaatan lahan, ataupun bangun serah guna.
Editor : Baskoro Septiadi