Tawarkan Plasa Simpang Lima, Pemkot Semarang Ikuti Aturan Main Kemendagri

Adennyar Wicaksono • Dipublikasikan Senin, 4 Agustus 2025 | 02:13 WIB
Ilustrasi Matahari Plaza Simpang Lima, mall yang dulu rame jadi pusat perbelanjaan di Semarang.
Ilustrasi Matahari Plaza Simpang Lima, mall yang dulu rame jadi pusat perbelanjaan di Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, terus berupaya menawarkan aset gedung Plasa Simpang Lima, kepada para investor.

Namun penawaran kerjasama dengan investor ini, mengacu pada aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni, misalnya aturan kerjasama pengembangan pemanfaatan lahan, ataupun bangun serah guna.

Editor : Baskoro Septiadi
semarang Plasa Simpang Lima