Bansos 2027 Terancam Stop: Cara Daftar Ulang PKH dan BPNT di Perlinsos Kemensos

RADARSEMARANG.ID — Kementerian Sosial (Kemensos) membawa kabar darurat bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos 2027 terancam tidak cair jika penerima bantuan lama maupun baru tidak segera melakukan registrasi ulang melalui situs resmi perlinsos.kemensos.go.id.
Langkah integrasi massal ke sistem Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital) ini bersifat wajib, khususnya bagi penerima aktif PKH dan BPNT.
Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, menegaskan bahwa KPM lama yang abai memutakhirkan data secara mandiri memiliki risiko tinggi dicoret dari daftar penerima periode mendatang.
"Maka bagi KPM bansos existing yang tidak terdaftar, maka akan berpotensi tidak mendapatkan bantuan di tahun 2027. Statusnya masih berpotensi," ujar Andy Kurniawan dalam diskusi resmi yang disiarkan di kanal YouTube Kemensos RI.
Kenapa KPM Lama Wajib Registrasi Ulang?
Perubahan sistem ini dilakukan pemerintah untuk menyatukan seluruh basis data perlindungan sosial ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui skema Perlinsos Digital, seluruh data masyarakat akan dikunci secara elektronik dan diintegrasikan langsung dengan kementerian serta lembaga negara lainnya.
Tujuannya adalah menyaring penerima agar alokasi bantuan sosial awal tahun 2027 benar-benar objektif dan tepat sasaran.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




