Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Dicabut, Bagaimana Tanggapan Penasihat Hukumnya?

Ida Fadilah • Kamis, 31 Juli 2025 | 11:44 WIB
Kuasa Hukum Mba Ita dan Alwin, Agus Nuruddin memberikan keterangan usai sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (31/7/2025).
Kuasa Hukum Mba Ita dan Alwin, Agus Nuruddin memberikan keterangan usai sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (31/7/2025).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Makin pilu, bukan hanya dituntut hukuman badan saja, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu beserta suaminya, Alwin Basri juga dituntut dicabut hak politiknya dalam hal untuk dipilih publik sebagai pejabat negara.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).

"Menuntut majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak masing-masing selama 2 tahun terhitung sejak para terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ucapnya.

Hukuman tambahan itu tertuang dalam 1.741 lembar tuntutan. Selain itu, menurut Jaksa, keduanya bersalah telah menerima suap, dan gratifikasi ketika Mbak Ita menjabat Wali Kota Semarang, dan Alwin sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK kota setempat.

Keduanya terbukti sebagaimana pasal 12 a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk Mbak Ita, ia dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, sedangkan suaminya lebih tinggi yakni 8 tahun penjara.

Jaksa, pada terdakwa Mbak Ita menuntut pidana tambahan terhadap untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 683 juta.

Hukuman itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menyebut, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilarang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana sepenuh dalam selama 1 tahun," tandasnya.

Sedangkan, bagi terdakwa Alwin dibebani membayar uang pengganti sejumlah Rp 4 miliar. Seperti ketentuan yang diatur hukuman pada Mbak Ita, jika tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Atas tuntutan pencabutan hak itu, Kuasa Hukum Mba Ita dan Alwin, Agus Nuruddin mengatakan hal tersebut bukan masalah, asal putusan majelis hakim menyatakan jika kedua terdakwa bersalah.

Pasalnya, kliennya sudah berumur sehingga diperkirakan tak lagi terjun ke pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

"(Tidak ada masalah ya pak?) Ya nanti kalau putusan terbukti, ya ndak masalah tapi kan selalu kita mintanya bebas. Saya kira klien saya sudah sepuh ya, sudah umur ya, saya kira tidak ada keinginan untuk itu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun untuk Hevearita dan Alwin Basri selama 8 tahun.

Keduanya telah menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.

Kedua, Mbak Ita dan Alwin terbukti memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang. Keduanya disebut menerima total Rp 3,08 miliar.

Kemudian dalam tuntutan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi dengan total Rp 2 miliar.

Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#alwin basri #Wali Kota Semarang #Mbak ITA #KPK #Hevearita Gunaryanti Rahayu