FIGUR RONGGO WASSALIM/JAWA POS RADAR SEMARANG
DEKLARASI: Para pejabat Semarang Utara deklarasi "Semut Beraksi" saat apel Senin (29/7) sore.
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Apel terpusat Kecamatan Semarang Utara, Senin sore (28/7), menjadi ajang pembuktian komitmen aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Tak hanya mengingatkan kembali sumpah PNS, acara ini juga diramaikan dengan peluncuran gerakan 'Semut Beraksi' alias Semarang Utara Bergerak Melawan Korupsi.
Camat Semarang Utara, Siwi Wahyuningsih menegaskan, apel ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh ASN.
“Kami sampaikan himbauan dari Ibu Wali Kota agar seluruh pegawai tetap menjunjung tinggi loyalitas, tugas, dan tanggung jawab sebagai abdi negara,” tegasnya di hadapan para lurah dan staf kecamatan.
Dalam apel tersebut, seluruh pegawai bersama-sama mengucapkan kembali janji PNS dan maklumat pelayanan.
“Tujuannya agar kita kembali menyadari tugas pokok dan fungsi kita, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan optimal,” imbuhnya.
Momentum ini juga digunakan untuk meluncurkan program 'Semut Beraksi'. Lewat gerakan ini, seluruh ASN Kecamatan Semarang Utara diingatkan pentingnya menjauhi praktik korupsi.
“Korupsi adalah bahaya laten. Semut Beraksi ini sebagai pengingat bersama bahwa kita punya komitmen untuk tidak melanggar aturan dan hukum,” paparnya.
Sebagai simbol keseriusan, seluruh pegawai menandatangani deklarasi antikorupsi dan mendapatkan pin khusus.
“Pin ini akan dipakai setiap hari, sebagai pengingat tanggung jawab dan semangat kami dalam menjaga integritas pelayanan,” jelasnya.
Tak hanya itu, menjelang peringatan HUT RI ke-80, Kecamatan Semarang Utara juga menggagas pengumpulan bendera merah putih dari para ASN untuk dibagikan kembali ke masyarakat.
“Agar euforia kemerdekaan semakin terasa dan semangat patriotisme tumbuh dari ASN hingga ke warga,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Semarang Utara, Dilinov Kamarullah menambahkan, dalam maklumat pelayanan telah disisipkan klausul penting mengenai sanksi dan penghargaan.
“Siapa pun yang melanggar aturan dalam pelayanan akan dikenai sanksi, dan yang memberikan pelayanan prima akan diberi penghargaan,” terangnya.
Sanksi bisa berupa teguran, pengurangan tunjangan (TPP), hingga pemberhentian tidak hormat untuk pelanggaran berat.
“Sedangkan penghargaan bisa berupa peningkatan nilai kinerja, apresiasi dari pimpinan, bahkan rekomendasi positif untuk jenjang karier,” ujarnya.
Penilaian dilakukan berdasarkan Sistem Kinerja Pegawai (SKP) dan serapan kinerja bulanan, termasuk evaluasi internal dari Camat Semarang Utara.
“Dengan sistem ini, kita pastikan semua berjalan adil, transparan, dan profesional,” tandasnya.
Dengan semangat 'Semut Beraksi' dan euforia kemerdekaan yang kian mendekat, Kecamatan Semarang Utara berharap pelayanan publik bisa semakin bersih, cepat, dan memuaskan masyarakat. (fgr)
Editor : Baskoro Septiadi