RADARSEMARANG.ID, Semarang - Brigadir Ade Kurniawan didakwa membunuh anak berusia 1 bulan 25 hari berinisial AN.
Anak di bawah umur tersebut merupakan anak kandung terdakwa Ade, dengan seorang wanita Dian Julia Pratami (DJP)- ia adalah kekasih terdakwa.
Jaksa Saptanti Lestari mengatakan, perbuatan terdakwa Brigadir Ade telah membunuh bayi laki-laki dengan cara menekan area leher.
Tindakan tindakan kekerasan terhadap korban pertama dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan Pasar Peterongan.
"Adapun tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," katanya membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (16/7/2025).
Ia menyatakan, kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade ketika menggendong bayi tersebut.
Saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut karena akan pergi jalan-jalan.
Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang. Untuk meredakan tangisan korban, terdakwa memberi susu.
"Dengan tangan kirinya terdakwa memegang leher korban anak N, lalu menekan dengan sangat kencang atau sangat kuat dengan menggunakan jempol dan pelunjuk terdakwa pada bagian kepala sisi belakang dekat telinga dengan kuat satu kali," ujarnya dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari.
Kemudian, setelah kejadian itu mereka ke Pasar Peterongan untuk berbelanja. DJP kemudian turun dari mobil.
Sebelum turun, DJP sempat mengabadikan momen kebersamaannya dengan anak balitanya, saat itu bayi dalam kondisi sehat.
Terdakwa yang semula bermain handphone kemudian menggendong korban yang sedang tertidur.
Baca Juga: Auto Joget! Video Musik Shopee x JKT48 “Lebih Hemat, Lebih Cepat” Jadi Tren Baru
"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," tuturnya.
Setelah itu korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur.
Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat. Tak berselang lama ibu korban datang dan melihat bibir anaknya yang lahir pada 7 Januari 2025 itu terlihat pucat agak berwarna kebiruan.
Mengetahui itu, DJP panik dan bergegas mengajak Brigadir Ade membawa anaknya ke rumah sakit terdekat yakhi RS Roemani Muhammadiyah Semarang dan masuk ICU.
Sehari setelahnya, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB kesehatan anaknya menurun dan berujung meninggal dunia.
Jaksa menilai perbuatan itu dibarengi rasa kesal dan jengkel atas perlakuan dan perkataan kasar dari DJP dan ibunya Siti yang kerap marah-marah dan sering mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar.
Selain itu, jaksa menyebut alasan terdakwa mencekik anak kandungnya di kepala bagian belakang dilatar belakangi terdakwa yang bersikeras untuk tidak menikahi kekasihnya itu.
"Terdakwa kerap dimarah-marahi seperti misalnya, polisi bajingan, polisi anjing, dan sebagainya. Hal ini karena terdakwa tidak secepatnya menikahi saksi Dian Julia Pratami. Akibat perkataan saksi Dian dan ibunya tersebut membuat terdakwa merasa jengkel dan kesal," tambahnya.
Jaksa mengungkap kematian anak tersebut antara lain bukan karena tersedak susu, melainkan karena kekerasan tumpul pada kepala dan menimbulkan memar.
Jaksa Saptianti Lastari mendakwa Brigadir Ade dengan dakwaan alternatif, sebagaimana Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
"Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," ujarnya
Atas dakwan itu, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa menentukan sikap. Ade kemudian menyatakan akan mengajukan ekspepsi.
"Mau mengajukan ekspepsi, Yang Mulia," ujar Ade yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas 1 Semarang. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi