Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

8 Tempat Karaoke di Semarang Digerebek BNNP Jateng, Lima Orang Positif Narkoba

Muhammad Hariyanto • Senin, 14 Juli 2025 | 22:35 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang dirazia Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.

Tempat hiburan malam tersebut diantaranya Octopus Karaoke, Hive Lounge, Golden Music, Inul Vista, Goldmoon Executive, Masterpiece Karaoke, Mutiara Music Karaoke dan Locus Family Karaoke.

Kegiatan ini kaitannya razia narkoba dan tes urin. Sebanyak 180 orang pengunjung dan pemandu lagu menjalani proses pemeriksaan fisik serta tes urine.

Hasilnya, sebanyak 5 orang terindikasi positif menggunakan zat narkotika dan psikotropika seperti Methamphetamine, MDMA, Alprazolam, dan Benzodiazepine, dengan dua di antaranya memiliki resep medis resmi.

Kegiatan ini dilaksanakan bagian dari rangkaian aksi pasca peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.

Tujuannya, memperkuat pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba di ruang-ruang publik.

"Kami tidak berhenti hanya pada peringatan seremonial. Kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan Kota Semarang tetap waspada terhadap peredaran narkoba, khususnya di THM yang rawan terjadi penyalahgunaan," ungkap Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Dr. H. Agus Rohmat, Senin (14/7/2025).

Jenderal Bintang Satu ini juga menekankan, kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen BNNP Jateng dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, khususnya cita ke-7 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.

"Kami ingin mengirim pesan tegas bahwa tempat hiburan bukan tempat untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tapi juga mengedukasi para pengelola bahwa mereka adalah mitra penting dalam menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dan sehat," katanya.

“Tidak ada niat menghakimi, kami hadir untuk mencegah dan membina. Mereka yang positif bukan langsung dihukum, tapi kita ajak masuk dalam proses rehabilitasi. Inilah semangat restoratif yang kami usung," terangnya.
Kegiatan razia terpadu dan tes urine di delapan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Semarang dalam dua gelombang pada tanggal 11-12 dan 12-13 Juli 2025.

"Tidak ada niat menghakimi, kami hadir untuk mencegah dan membina. Mereka yang positif bukan langsung dihukum, tapi kita ajak masuk dalam proses rehabilitasi. Inilah semangat restoratif yang kami usung," jelasnya.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah, Kombes Pol. Henry Julius Pardomuan menambahkan kegiatan razia menggunakan pendekatan terpadu. Yaitu screening mata dan gigi, lalu tes urine.

Editor : Baskoro Septiadi
#BNNP Jateng razia karaoke di Semarang #Tempat karaoke di Semarang dirazia BNNP Jateng #Pengunjung karaoke dites urin BNNP Jateng #Karaoke di Semarang dirazia BNNP Jateng #BNNP Jateng razia tempat karaoke di Semarang