Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan PPDS: Dekan FK Undip Akui Tak Tahu Ada Biaya Operasional Pendidikan, Mahasiswa hanya Wajib Bayar SPP dan SPI

Ida Fadilah • Rabu, 9 Juli 2025 | 21:46 WIB

 

 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), dr Yan Wisnu Prajoko menjadi saksi dalam sidang pemerasan dan perundungan PPDS Anestesi Undip di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/7/2025).
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), dr Yan Wisnu Prajoko menjadi saksi dalam sidang pemerasan dan perundungan PPDS Anestesi Undip di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/7/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dr Yan Wisnu Prajoko mengaku tak mengetahui adanya Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang ada di Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Hal ini disampaikan ketika ia menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan perundungan di PPDS Anestesi Undip dengan terdakwa dr Taufik Eko Nugroho, Sri Mariyani, dan Zara Zupita Azra.

"Dana BOP tidak tahu, saya baru tahu istilah itu saat dijelaskan penyidik Polda. Di Kemenristekdikti tidak ada istilah BOP," kata Yan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/7/2025).

Menurut Yan, biaya yang resmi diwajibkan untuk mahasiswa adalah Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) senilai Rp 25 juta yang dibayarkan saat mahasiswa masuk.

Dan ada biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp 15 juta per semester.

Soal adanya BOP yang mencapai Rp 60-80 juta per mahasiswa itu, Yan menilai semestinya tidak ada. Pasalnya, baik fakultas maupun universitas tidak mengatur BOP tersebut.

"Tidak ada. Kecuali yang biaya ujian yang diatur kolegium," tambahnya.

Soal adanya biaya pelaksanaan ujian yang turut menjadi bagian penggunaan BOP tersebut, Yan menuturkan jika ujian diselenggarakan kampus, maka Undip yang bayar. Namun, jika kolegium maka mahasiswa mengeluarkan uang sendiri untuk biaya ujian.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan apakah mengetahui adanya BOP yang mengalir ke dosen penanggungjawab layanan yang bertugas di RS Kariadi sebagai rumah sakit pendidikan.

Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan BOP tersebut digunakan untuk penggunaan uang saku pembimbing, penguji, konsumsi rapat, tinjauan pustaka, biaya hotel, hingga penguji tesis. Atas pertanyaan itu, Yan juga mengungkap seharusnya tidak dibebankan pada mahasiswa.

"Jadi memang tidak ada kewenangan, mahasiswa itu tidak dibebankan untuk biaya-biaya hotelnya penguji, pengawas, itu semua penyelenggaralah yang harus membayar. Kalau diselenggarakan Undip ya Undip, seharusnya tidak ada biaya apapun lagi. Kalau di luar kolegium, tidak ada kewenangan dibebankan mahasiswa untuk bayar penguji," tambahnya.

Bahkan ia menilai, dosen penguji atau pembimbing tidak diberikan honor sendiri karana sudah di bayar melalui gaji dari universitas.

Sehingga, kewajiban mahasiswa hanya membayar SPP dan SPI, bukan BOP yang di antaranya untuk membayar dosen.

"Dosen pengajar yang bertugas di RS dr Kariadi gajinya semua dari Undip. Untuk penguji ada honor, proses pembayaran satu semester, langsung ke rekening masing-masing dosen. Kalau ranahnya pendidikan gak mendapatkan intensif," jelasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Djohan Arifin. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #Zara zupita #ppds #FAKULTAS KEDOKTERAN #Biaya Operasional Pendidikan #Universitas Diponegoro #UNDIP #FK