RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lima mahasiswa yang menjadi tersangka kasus kerusuhan MayDay tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang.
Statusnya berubah menjadi tahanan kota usai dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Perubahan status tahanan itu karena dijamin oleh kampus dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Semarang (USM).
Selain itu, para tersangka masih memiliki status mahasiswa, dimana masih memiliki hak dan kewajiban sebagai pelajar.
Kemudian, para mahasiswa tersebut telah menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Mereka juga memberikan jaminan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Penahanan kota ini juga turut didukung oleh jaminan dari pihak keluarga dan kampus.
"Pertimbangan tahanan kota karena ada jaminan dari pihak kampus. Yang bersangkutan dalam proses pendidikan, dalam hal ini akan ujian," ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptadji dalam pelimpahan berkas dan tersangka, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan, tahanan kota itu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 8 Juli 2025.
Selama 20 hari kedepan, seluruh mahasiswa wajib melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Jadwal wajib lapor tersebut akan menyesuaikan dengan jadwal kuliah masing-masing.
"Jika bentrok dengan kuliah, maka jadwal wajib lapor bisa dialihkan ke hari atau jam lain," tambahnya.
Selama menjadi tahanan kota, mereka dikenakan gelang GPS untuk mendeteksi keberadaan. "Jadi mereka tidak bisa keluar dari Kota Semarang," ucap Kajari Candra.
Mahasiswa tersebut yakni MAS, KM dari mahasiswa Unnes, ADA mahasiswa USM dan ANH, dan MJR keduanya mahasiswa Undip.
Kelima tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) KUHP subs Pasal 170 ayat (1) KUHP lebih subs Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sampai paling sedikit selama 4 bulan 2 minggu.
Pada kesempatan ini juga dilimpahkan barang bukti sebanyak 45 buah. Di antaranya file rekaman video unjuk rasa pada tanggal 1 Mei 2026 di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, tiga buah selongsong bekas kembang api lontar, satu ikat tanaman rusak, empat buah lampu sorot rusak, enam buah pagar barikade rusak, tiga buah penyangga pagar rusak, enam buah pecahan paving blok, dua buah batang besi, dua buah batang bambu, sisanya berupa pakaian. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi