Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Nama Kepala Bapenda Indriyasari Kembali Terseret di Persidangan Kasus Korupsi yang Melibatkan Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita

Ida Fadilah • Kamis, 12 Juni 2025 | 03:48 WIB

 

Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025).
Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menyeret nama Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari di persidangan saat ia menjadi saksi dalam sidang terdakwa Martono, penyuap proyek sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Sarwadi menanyakan apakah pernah menerima uang dari Indriyasari alias Iin.

Mbak Ita membenarkan. Ia lantas membeberkan kronologi.

Kala itu, katan Mbak Ita, Iin datang ke ruangannya minta waktu dan menyampaikan uang.

Ia yang saat itu menjadi Plt Wali Kota Semarang terkejut karena tidak tahu apa-apa terkait hal ini.

"Dia menyampaikan, "seperti kaya pak Hendi sebelumnya, ini ada tambahan operasional". Saya sebagai plt wali kota yang gak tahu apa-apa, belum punya bayangan seperti apa yang lalu," katanya, Rabu (11/6/2025).

"Cuma dikasih saja ke saya, karena itu "seperti Hendi", gitu katanya. Nominalnya sekian. Dia sendirian ketika menghadap," sambungnya.

Uang itu memang tidak segera dikembalikan seketika. Namun, uang yang disebut sebagai operasional itu, di kemudian hari tidak di pakai.

Pasalnya, dirinya senantiasa dalam menggunakan kegiatan mesti ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam operasional pun, lanjutnya, pihaknya memakai anggaran operasional dan terbiasa pakai CSR.

Mbak Ita menyatakan jika Iin terus memaksa agar dia mau menerima uang tersebut.

"Pemberian uang itu berkali-kali, ngasih lagi, maksa-maksa. Saya tidak pakai, sampai tutup tahun tidak dipakai," tegas Ita.

Adapun seluruh uang itu telah dikembalikan ke Indriyasari. "Sudah dikembalikan, Yang Mulia," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan saksi Alwin Basri yang juga terdakwa dalam perkara ini. Suami Mbak Ita ini menjawab pertanyaan Majelis hakim soal adanya pemberian uang dari Iin.

"Pernah menerima dari Indriyasari Kepala Dinas Bapenda, saksi?" tanya hakim.

Alwin kemudian mengiyakan. Ia mengaku pernah menerima tiga kali.

Alwin menjabarkan, uang itu dalam rangka bantuan operasional Pembinaan Kesehatan Keluarga (PKK) karena Alwin yang merupakan suami Mbak Ita menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang.

"Sumbernya saya tanyakan, sah. Tapi saya minta kwitansi tidak diberikan akhirnya saya kembalikan," ucap Alwin.

Ia mengaku, uang itu diserahkan di gedung PKK, dan di rumah. "Yang pertama Bu Iin, ke dua dan ketiga sama Binawan. Nominalnya Rp 200 juta 3 kali," tambahnya.

Baik ketika menyerahkan maupun menerima, tidak ada bukti. Ia telah mengembalikan pada Desember 2023.

Fakta ini diungkap majelis hakim untuk mengetahui penerimaan dari mana saja yang dilakukan Mbak Ita dan Alwin.

Pasalnya, dalam kasus ini, keduanya didakwa menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang atas pengondisian proyek.

Nilainya Rp 2 miliar. Uang itu berasal dari proyek-proyek penunjukan langsung (PL). (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#alwin basri #Wali Kota Semarang #Mbak ITA #Hevearita Gunaryanti Rahayu