Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Alwin Basri Suami Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Bantah Pemberian Martono sebagai Fee Proyek, Tapi Utang untuk Dana Pileg

Ida Fadilah • Kamis, 12 Juni 2025 | 16:14 WIB
Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Martono, Rabu (11/6/2025).
Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Martono, Rabu (11/6/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri mengaku uang dari terdakwa Martono merupakan utang. Bukan hasil dari komitmen fee atas proyek-proyek penunjukan langsung (PL) di kecamatan.

"Saya pinjam untuk pemilihan legislatif (pemilihan legislatif) semua. Saya janjinya kembali setelah pileg selesai," kata Alwin saat menjadi saksi dalam sidang penyuap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, Rabu (11/6/2025).

Alwin yang juga terdakwa dalam kasus ini mengatakan, pemberian utang itu dibayarkan secara bertahap oleh Martono. Masing-masing Rp 1 miliar.

Dalam penerimaan itu, lanjutnya, tidak ada bukti kwitansi. Hanya secara lisan saja. Ia kala itu juga menjanjikan uang bakal kembali setelah pileg selesai.

Soal proyek PL, Alwin mengatakan jika akan dibuatkan proyek asal dikerjakan dengan sesuai aturan dan kapasitas.

Untuk menindaklanjutinya, ia kemudian mempertemukan Martono dengan Iswar Aminudin yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, kini merupakan Wakil Wali Kota Semarang.

"Pak Iswar datang ke rumah saya bawa data kemudian saya sampaikan ke Martono, itu pada 2023," tuturnya.

Atas pinjaman itu, Martono menanggapi jika jumlahnya bukan Rp 3 miliar. Melainkan Rp 4 miliar.

"Seingat saya Rp 4 miliar, Yang Mulia. Kalau mau dikembalikan sekarang ya siap," tuturnya sembari bercanda.

Berdasarkan tanggapan itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi memberikan pilihan pada Alwin apakah mengubah keterangan atau tetap.

"Tetap, Yang Mulia," ujar dia. Hal itu juga sama seperti sikap terdakwa Martono.

Sementara itu, Mbak Ita yang juga menjadi saksi menuturkan ada pengembalian uang atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari proyek aspal dan lainnya yang seharusnya tidak dibayarkan alias ada penyimpangan uang dari proyek-proyek kecamatan.

Salah satunya diungkap Eko Yuniarto, Camat Gayamsari yang sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang.

Dia mengaku sejumlah camat di Kota Semarang diminta untuk mengembalikan sejumlah uang karena ada temuan BPK.

Adapun kala itu, lanjut Ita, uang dari para camat diserahkan ke Alwin kemudian Mbak Ita menyerahkan uang tersebut ke BPK.

Uang yang dikembalikan tersebut merupakan proyek di sejumlah kecamatan yang diakomodir oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.

"Bahwa temuan yang harus dikembalikan itu berupa komitmen ini sudah saya sampaikan. Saya hanya memberikan lampiran saja. Jadi pokoknya, Kecamatan Semarang Utara misalnya harus siap (mengembalikan)," tutur Ita. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#alwin basri #Mbak ITA #dprd jawa tengah #Hevearita Gunaryanti Rahayu