RADARSEMARANG.ID, Semarang — Fakta menarik mencuat dalam kesaksian mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekdin Damkar Semarang, Ade Bhakti Ariawan di sidang kasus suap eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Saat menjadi saksi, Kuasa Hukum Mbak Ita, Agus Nurudin sempat menuduh Ade Bhakti memiliki dendam terhadap Mbak Ita.
Hal itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dimana Ade Bhakti menyebutkan nama Alwin dan Mbak Ita sebanyak tiga kali atas adanya permintaan komitmen fee sebesar 13 persen dari proyek Penunjukan Langsung (PL).
Sedangkan, saksi lainnya yakni mantan Camat Semarang Timur Kusnandir yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Camat Ngaliyan Mulyanto tidak menyebut nama Mbak Ita, hanya menyebut nama Alwin Basri saja.
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan dihadirkan sebagai saksi di kasus korupsi Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.
Kasus tersebut juga menyeret nama eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Saksi yang juga pernah menjadi Camat Gajahmungkur itu mengungkap adanya permintaan proyek senilai Rp 20 miliar dari Alwin Basri pada proyek di Kota Semarang.
"Permintaannya seperti itu Rp 20 miliar," jawab Ade kepada ketua majelis hakim saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).
Permintaan tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek di sejumlah kecamatan Kota Semarang.
"Akhirnya dinego jadi Rp 16 miliar," ujarnya.
Dia menyebut para camat mengaku keberatan soal permintaan Rp 20 miliar tersebut.
Sehingga dilakukan nego hingga Rp 16 miliar.
"Saya camat paling muda camat-camat yang senior keberatan dengan angka Rp 20 miliar. Dinego jadi Rp 16 miliar," ujarnya.
Seperti diketahui, Martono, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di sejumlah kecamatan Kota Semarang.
Dalam proyek tersebut para kontraktor diminta membayar commitment fee 13 persen kepada Martono.
Aliran uang tersebut diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.
Mbak Ita dan suaminya, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga jadi terdakwa dalam kasus itu.
Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan dihadirkan sebagai saksi di kasus korupsi Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/6/2025). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi