RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kuasa hukum tiga tersangka kasus pemerasan PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Kairul Anwar mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Upaya ini dilakukan karena Kejaksaan Negeri Kota Semarang menahan tiga tersangka saat tahap II atau pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin, Kamis (15/5/2025).
"Surat kami sudah ajukan. Langsung kami ajukan surat permohonan ya bersamaan dengan tahap II. Nanti ada di kewenangan kejaksaan bagaimana memutuskan. Kami tidak bisa mengintervensi itu. Ya, tapi secara formal sudah kita ajukan. Termasuk kami tim hukum sebagai penjamin," katanya, Jumat (16/5/2025).
Ia mengaku menyesalkan atas keputusan kejaksaan tersebut. Kairul mengaku tidak mengetahui pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan.
Meski menurutnya subjektif, namun ia berharap kejaksaan memiliki alasan yang pas terkait penahanan ini.
Pasalnya, lanjut Kairul, para tersangka ini dinilai sangat kooperatif selama proses di kepolisian.
Baca Juga: Tiga Tersangka Perkara Kasus Pemerasan PPDS Anestesi FK Undip Semarang Diperiksa Jaksa di Kejari
"Bahkan juga berperan aktif seperti memberikan apapun permintaan kepolisian kaitan data dokumen semuanya kita open. Tapi di kejaksaan, saya berharapnya saja juga objektif, bukan karena pesanan dari pelapor dalam melakukan penahanan. Jadi murni penegakan hukum. Harapan kami seperti itu, makanya nanti kita uji bareng-bareng di persidangan," tambahnya.
Atas surat permohonan penangguhan penahanan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto menyatakan sudah menerima.
"Ya sudah kami terima, tanggapanya ya masih dipertimbangkan permohonan tersebut," katanya.
Sebelumnya, kejaksaan menahan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesi, Taufik Eko Nugroho; Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip; dan senior almarhum dr Aulia Risma Lestari sekaligus mahasiswa PPDS FK Undip, dr Zara Yupita Azra.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, penahanan tiga tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.
Untuk dua tersangka perempuan Sri Maryani dan dr Zara ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang dan tersangka Eko ditahan di Rutan Semarang. Ia menyebut pertimbangan penahanan dengan alasan objektif dan alasan subjektif.
Baca Juga: Setengah Tahun Mandek karena Kasus Perundungan, Mahasiswa PPDS Undip Bakal Kembali Praktik di RS Kariadi Semarang
"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya, Kamis (15/5/2025).
Terhadap pengajuan permohonan penangguhan itu, Kuasa Hukum pelapor atau keluarga almarhum dr Risma Lestari, Misyal Achmad menegaskan akan protes.
Pasalnya, penahanan yang dilakukan oleh polisi, kejaksaan, pengadilan sebelum adanya vonis merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum.
Tentunya, dengan pertimbangan-pertimbangan seperti akan melarikan diri, mengulang lagi, menghilangkan barang bukti.
"Kami akan protes itu. Kami keberatanlah kalau diberikan penangguhan penahanan mengingat ini kasusnya korbannya meninggal," tandasnya.
Timnya pun hari ini telah mengunjungi Kejari untuk memberikan apresiasi atas keberaniannya menahan para tersangka.
Yulisman Alim dari Misyal & Partners Law Firm, menyebut selain mengapresiasi, hadirnya menemui Jaksa untuk berkoordinasi awal dalam hal bilamana ada kebutuhan informasi atau keterangan.
"Ya koordinasi awal dengan Kejari Kota Semarang dalam hal bilamana ada butuh informasi atau keterangan berupa dukungan dari kami, itulah yang kami koordinasikan dengan kejaksaan," katanya.
Ia berharap, nantinya dalam melakukan proses penuntutan di pengadilan dapat terbuka dan transparan dalam menangani perkara ini. (ifa/bas)