Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pelimpahan Kasus Pemerasan PPDS Undip, Tersangka Ditahan hingga Serahkan BB Rp 97 Juta

Ida Fadilah • Kamis, 15 Mei 2025 | 21:55 WIB

 

Tersangka kasus Pemerasan PPDS Undip memakai rompi orange usai ditahan pDa tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
Tersangka kasus Pemerasan PPDS Undip memakai rompi orange usai ditahan pDa tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan menahan tiga tersangka kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).

Masing-masing tersangka yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesi, Taufik Eko Nugroho; Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip; dan senior almarhum dr Aulia Risma Lestari sekaligus mahasiswa PPDS FK Undip, dr Zara Yupita Azra.

Penahanan dilakukan saat tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kejari Kota Semarang.

Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan warna orange. Sebelumnya saat tahap penyidikan, ketiga tersangka tidak ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini.

Untuk dua tersangka perempuan Sri dan dr Zara ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang dan tersangka Eko ditahan di Rutan Semarang. Ia menyebut pertimbangan penahanan dengan alasan objektif dan alasan subjektif.

"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, serta Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman hukumannya adalah maksimal 9 tahun penjara.

Adapun barang bukti dalam perkara ini, lanjut Candra, terdiri dari 553 buah. Di antaranya 19 ponsel milik para tersangka, dan korban.

Kemudian barang bukti berupa buku catatan milik korban almarhum dr. Aulia Risma Lestari. Sisanya dokumen-dokumen, serta ada uang tunai.

"Ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan," tambahnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Semarang untuk dilanjutkan proses persidangan.

"Dalam waktu itu kan harus segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," imbuhnya.

Pantauan di lapangan, penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) membawa berkas perkara yang tebal dan banyak. Berkas yang tiba pukul 09.50 itu kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan.

Menyusul, pada pukul 11.00, tiga tersangka kemudian hadir bersama penyidik usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Jateng.

Setelah turun dari mobil, tersangka staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani, mengenakan baju warna biru dan jilbab abu-abu, serta membawa jaket dibawa ke ruang pemeriksaan.

Begitupun dengan senior almarhum dr Aulia Risma Lestari sekaligus mahasiswa PPDS FK Undip, dr Zara Yupita Azra yang memakai baju warna cream.

Kemudian, Kepala Program Studi PPDS Anestesi Taufik Eko Nugroho yang memakai baju batik warna biru menyusul.

Ketiganya tengah diperiksa oleh jaksa penuntut umum. Kemudian pada pukul 13.00 ketiga keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan warna orange. Selanjutnya dibawa ke lapas dan rutan untuk ditahan.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik karena seorang mahasiswa kedokteran dr Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di dalam indekosnya, di daerah Kecamatan Gajah Mungkur.

Patut diduga wanita ini bunuh diri pada 12 Agustus 2024. Dari sejumlah bukti, ia diduga mengalami bullying dan pemerasan selama menjalani PPDS Anestesi Undip dan praktik di RS Kariadi.

Alhasil, ibu almarhumah, Nuzmatun kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polda Jateng. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Aulia Risma Lestari #ppds #anastesi #UNDIP