RADARSEMARANG.ID, Semarang - Saksi dalam sidang kasus eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita mengungkap setoran dari proyek-proyek di kecamatan sampai pada Alwin Basri.
Koordinator penunjukan langsung (PL) proyek di Ngaliyan, Eni Setyowati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan, dari hasil bagi-bagi proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan, ada kewajiban memberikan komitmen fee sebanyak 13 persen dari nilai proyek.
Ia menjelaskan, komitmen fee disetorkan ke Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono. Ditanya majelis hakim kegunaannya untuk apa, saksi Eni menjawab untuk orang atas.
Adapun yang dimaksud yakni terdakwa Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang.
"Dibicarakan setelah rapat pleno, disampaikan Pak Martono kontribusi fee 13 persen diberikan ke atas, Pak Alwin," katanya di hadapan majelis hakim, Rabu (14/5).
Pernyataan itu kembali ditegaskan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Agus Nurudin.
Saksi yang merupakan kontraktor ini dicecar pertanyaan apakah mengetahui sendiri penyerahan komitmen fee tersebut sampai pada Alwin.
Pasalnya, saksi lain hanya menjelaskan setoran komitmen fee tersebut diserahkan untuk Martono.
"Apakah saksi mengetahui sendiri penyerahannya? Apakah melakukan konfirmasi ke Pak Martono atau Pak Alwin?," cecar Agus.
"Tidak konfirmasi. Saya tidak melihat penyerahannya," jelasnya.
Dalam proyek ini, ia semestinya menyetorkan Rp 59 juta dari 12 paket pekerjaan yang ia terima. Namun, baru Rp 11 juta saja yang disetorkan.
Selain dirinya, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno juga dihadirkan dalam sidang. Ia membeberkan awal mula pengondisian proyek tersebut.
Suwarno menjelaskan, Gapensi mengadakan rapat pada akhir 2023.
Dipimpin Martono selaku ketua, ia berkomitmen membantu anggotanya supaya mendapat paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Pak Martono menyampaikan bahwa akan ada paket pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang yang akan diserahkan ke Gapensi," beber Suwarno.
Pada waktu yang sama, Martono juga menjelaskan adanya kewajiban menyetor komitmen fee 13 persen dari nilai proyek.
Fee masing-masing proyek tersebut wajib diserahkan sebelum kontraktor mengerjakan proyek.
"Saat rapat disampaikan ada kewajiban komitmen fee 13 persen, itu disetorkan kepada Pak Martono," kata Suwarno.
Soal peruntukan uang fee tersebut untuk siapa, dia mengaku tidak tahu secara pasti.
Oleh Ketua Gapensi, ia dipercaya sebagai koordinator penggarap proyek-proyek penunjukan langsung di kecamatan Banyumanik dan Semarang Utara.
Sayangnya, dalam praktiknya, Suwarno justru tidak mengerjakan proyek, justru melimpahkan ke orang lain.
Akhirnya, proyek-proyek di Semarang Utara dikerjakan oleh kontraktor Abdul Hamid, sementara untuk Banyumanik dikerjakan Abdul Hamid dan Madhik Masdhnakininggar alias Made, ke duanya merupakan anggota Gapensi.
Abdul Hamid yang juga menjadi saksi mengaku mengerjakan 11 paket pekerjaan di Kecamatan Banyumanik.
Di antaranya pekerjan pembangunan saluran hingga peninggian jembatan. Saksi Hamid juga mengerjakan beberapa paket pekerjan di Semarang Utara.
Sesuai kesepakatan, Hamid telah menyerahkan komitmen fee 13 persen untuk pengondisian proyek-proyek di Banymanik maupun Semarang Utara.
"Fee saya serahkan melalui sekretariat Gapensi dan Pak Suwarno," kata dia.
Begitu pun saksi lain, Made yang menyebut mengerjakan 9 paket pekerjaan di Banyumanik. Total nilai kontrak Rp 494 juta.
Ia juga telah menyerahkan komitmen fee Rp 57,6 juta. "Uang saya serahkan lewat Pak Suwarno," ungkap dia.
Usai pemeriksaan saksi, baik terdakwa Mbak Ita maupun Alwin Basri menyatakan tidak mengenal saksi.
"Saya tidak mengenal saksi, Yang Mulia," kata Mbak Ita.
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, Mbak Ita dan Alwin disebut menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar.
Uang itu hasil dari pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di Kota Semarang. Selain itu, keduanya juga melakukan korupsi dengan modus lain. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi