RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aipda Junaedy, polisi yang menjadi panitia penyelenggara judi sabung ayam dinyatakan bersalah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Mira Sendangsari menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Junaedy selama 1 tahun 6 bulan tahun," ujarnya dalam sidang agenda putusan, Rabu (30/4).
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, yakni tiga tahun penjara.
Begitu pula dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Faisol Nur. Yang semula dituntut dua tahun penjara, oleh majelis hakim divonis delapan bulan.
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan dalam putusan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian. Kemudian, khususnya pada terdakwa Junaedy berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota kepolisian mencoreng korps institusi," jelasnya.
Meski begitu, menurut majelis hakim ada pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Yakni, terdakwa Junaedy bersikap sopan di persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota polisi.
"Terdakwa telah bertugas di kepolisian selama 27 tahun dan berjasa kepada institusi kepolisian," ucap Hakim Mira.
Sedangkan majelis hakim mempertimbangkan hukuman bagi terdakwa Faisol Nur lebih ringan karena menyesali perbuatannya, dan mengakui terus terang tergabung sebagai pencatat dalam judi sabung ayam di belakang Pasar Banjardowo tersebut.
Terhadap putusan itu, terdakwa Junaedy maupun Jaksa Supinto masih bersikap pikir-pikir. Sedangkan, terdakwa Faisol Nur langsung menerima vonis tersebut.
Kasus ini terungkap dari penggerebekan Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024). (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi