Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tak Berani Bantah Suami Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita, Camat se-Kota Semarang Manut Ditodong Proyek

Ida Fadilah • Selasa, 29 April 2025 | 02:35 WIB

 

Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang kala itu, Eko Yuniarto menjadi saksi dalam sidang kasus suap Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).
Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang kala itu, Eko Yuniarto menjadi saksi dalam sidang kasus suap Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Camat yang tergabung dalam paguyuban camat se-Kota Semarang hanya bisa manut dan menaati perintah terdakwa kasus suap Alwin Basri, dan Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Wali Kota Semarang.

Di antaranya memberikan proyek penunjukan langsung (PL) yang mencapai Rp 16 miliar.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang kala itu, Eko Yuniarto membeberkan kronologi awal mulanya permintaan proyek yang dilakukan Alwin Basri.

Ia menjelaskan, dirinya dan juga Camat Genuk, Suroto diminta oleh Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri untuk menemui di ruang kerja.

Saksi Eko menuturkan, tujuan pertemuan itu untuk meminta kegiatan 193 proyek penunjukan langsung di kecamatan se-Kota Semarang.

"Beliau meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan, meminta proyek Rp 16 miliar totalnya," ujar Eko, Senin (28/4/2025).

Jatah proyek belasan miliar itu kemudian dibagi menjadi 193 proyek, terdiri dari dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Sehingga berdasarkan perhitungan, nilai per pekerjaan sebesar Rp 82,9 juta.

Namun, dalam jalannya proyek itu diatur oleh terdakwa, termasuk mengenalkan Martono sebagai rekanan proyek yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi( Gapensi) Kota Semarang.

Martono disebut akan mengerjakan proyek-proyek tersebut. Karena nilai proyek di bawah Rp 200 juta, oleh karenanya mekanisme pengerjaannya tidak melalui lelang, namun bisa dengan penunjukan langsung.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi lantas mencecar saksi Eko mengapa menyetujui permintaan tersebut. Pasalnya, terdakwa Alwin Basri bukan atasannya.

"Kenapa tidak menolak?" tanya hakim.

Ditanya demikian, Eko secara tegas menjawab jika tidak berani membantah karena menurutnya apa yang disampaikan Alwin merupakan perintah juga dari Mbak Ita. Di sisi lain, Eko juga menyampaikan jika Alwin menekan untuk diberikan proyek tersebut.

"Karena berpikirnya bahwa Pak Alwin representasi dari Bu Ita. Ada perkataan yang menekan, 'kalau ada yang tidak setuju bisa lapor ke saya'. Saya merasa itu tekanan kepada kami. Karena perintah, kami harus melaksanakan," jawabnya.

Hal serupa juga diungkapkan Camat Genuk, Suroto. Ia tidak melaporkan permintaan proyek tersebut ke Mbak Ita karena menilai sudah mengetahui rencana tersebut.

"Kami tidak punya kesempatan membantah dengan Pak Alwin ya. Menurut kami intruksi yang harus dilakukan," ucap dia.

Tak hanya itu, ia berpikiran jika permintaan tersebut tak dilaksanakan akan dianggap tidak loyal dan takut jika dipindah dari jabatannya.

"Ya waktu itu ada perasaan takut dicopot (dari jabatan camat). Dia (Alwin) bilang, 'yang tidak sanggup laporkan ke saya'. Ya saya ya karena kami harus loyal," tambahnya.

Fakta itu juga diungkap Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho. Ia menjelaskan, meski tidak mendengar secara langsung dari Alwin, namun ia menyepakati bersama anggota paguyuban untuk memberikan proyek Rp 16 miliar tersebut.

"Ini perintah dari atasan, sesuai dengan proyek Gapensi Rp 16 miliar dibagi-bagi 193 titik," ucapnya.

Bahkan, dirinya pun masih diminta untuk iuran sebesar Rp 5 juta yang akan digunakan untuk hadiah lomba nasi goreng, kemudian untuk keperluan lomba voli Rp 10 juta, serta pemasangan spanduk kampanye pencalonan Mbak Ita Rp 10 juta.

"Saya kerjakan bersama kepala DPMPTSP. Dari uang pribadi. Saya terima perintah dari Kapendi, orang yang ditugaskan memerintah, dan hanya memberikan contoh spanduk. Kapendi hanya melaksanakan perintah Bapak Alwin, spanduk yang dipasang Mbak Ita," tuturnya.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, terdakwa Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin juga didakwa melakukan menerima suap Rp 3,7 miliar dengan modus berbeda pada proyek yang berbeda pula.

Yakni atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.

Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai Rp 3 miliar yang bersumber dari insentif pemungutan pajak. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#alwin basri #Mbak ITA #Hevearita Gunaryanti Rahayu