RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga orang anggota Direktorat Tahanan dan Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng diperiksa Bid Propam Polda Jateng.
Pemeriksaan ini kaitannya buntut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan yang berada di ruang tahanan Mapolda Jateng.
"Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bid Propam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP jaga tahanan," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (14/4/2025).
"Ketiga orang tersebut adalah Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ya mereka personel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Polda Jateng). Mereka statusnya di Bintara, jaga tahanan," bebernya.
Tiga orang tersebut juga telah dimutasi ke satuan kerja (Satker) lain di Mapolda Jateng.
Namun, mereka telah ditahan di ruangan tempat khusus (Patsus) dengan tujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng.
"Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin. Yang bersangkutan juga sudah dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan," tegasnya.
Dugaan terjadinya pungli ini berawal setelah muncul video dari unggahan akun media sosial.
Postingan video berdurasi hampir lima menit ini, nampak seseorang pria menceritakan pengalaman yang mengaku pernah mendekam di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.
Kabidhumas tidak menampik adanya dugaan pungli tersebut yang dilakukan oleh tiga orang petugas jaga tersebut.
Bahkan, tiga petugas jaga tersebut juga melakukan pungli kaitannya memberikan fasilitas handphone.
"Betul, tidak terbantahkan lagi. Betul, di dalam itu transaksional nya yaitu pindah ke kamar satu ke kamar lain, kedua adanya layanan fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dgn anggota jaga tersebut," tegasnya.
Kabidhumas juga menyebut, pria mantan tahanan yang melaporkan tersebut berinisial Z, diduga warga Kabupaten Demak.
Z merupakan mantan tahanan Polda Jateng yang diamankan kaitannya kasus perjudian.
Terkait barang bukti yang diamankan, Kabidhumas menyampaikan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Namun hasil pemeriksaan awal dan konfirmasi dengan yang bersangkutan menyampaikan di video atau si Z tersebut memang sudah ada bukti awal yang cukup bagi penyidik Propam untuk melakukan penindakan terhadap ketiga penjaga tahanan tersebut," bebernya.
Menanggapi awal terjadinya dugaan pungli ini, Kabidhumas menyampaikan adanya tahanan yang berkeinginan pindah kamar atau ruang tahanan yang sudah ditentukan oleh pihak Polda Jateng.
Kemudian tiga petugas jaga tersebut memanfaatkan celah dengan melakukan pungli untuk memfasilitasi permintaan tahanan tersebut.
"Yang bersangkutan ingin pindah kamar, dan kemudian hal itu terjadi transaksional," jelasnya.
Terkait menanggapi kurangnya pengawasan terhadap di ruangan tahanan tersebut, Kabidhumas menjelaskan tiga orang yang bersangkutan ini melakukan kegiatan transaksional layanan jaga tahanan di Polda Jateng.
"Pada prinsipnya kita dari awal ini, kan kejadian sudah setahun yang lalu, saat itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol tahanan yang menemukan ada tahanan yang tidak sesuai dengan lokasinya, plottingnya. Dan pada saat digeledah yang membawa rokok dan sebagainya, akhirnya yang bersangkutan ditegur dan dikembalikan lagi ke sel awal," bebernya.
Lanjutnya mengatakan, Polda Jateng melakukan penanganan serius kaitannya kejadian dugaan pungli di ruangan tahanan Mapolda Jateng.
Terkait berapa lama tiga petugas jaga melakukan pungli ini, pihaknya menyampaikan masih dilakukan pendalaman oleh Bid Propam Polda Jateng.
"Jadi nanti saat sidang disiplin semua bukti akan disampaikan, bukti-bukti yang mendukung akan disampaikan terhadap permasalahan tersebut, termasuk cctv, kalau ada bisa jadi pembuktian," tegasnya.
Pihak Polda Jateng juga masih melakukan pendalaman kaitannya motif dibalik pungli ini. Namun demikian, Kabidhumas menegaskan sementara uang tersebut dipergunakan secara pribadi dan tidak ada kaitannya dengan atasannya.
"(Motifnya) Mereka sendiri yang memahami, karena uang itu mereka sendiri yang gunakan. Nihil (aliran uang) masih ke mereka saja sendiri," ujarnya.
Kabidhumas menambahkan, Polda Jateng berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk tahanan sesuai dengan SOP.
"Jadi jangan sampai terjadi lagi. Kita juga akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap anggota dan memberikan layanan hak-hak yang terbaik untuk tahanan kita di rutan Polda Jateng. Jumlah tahanan di Mapolda Jateng 98 (orang)," pungkasnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi