Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Brigadir AK Polisi yang Dilaporkan Atas Dugaan Membunuh Bayi 2 Bulan Dijebloskan ke Tahanan Khusus Polda Jateng

Muhammad Hariyanto • Selasa, 11 Maret 2025 | 21:06 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jateng masih terus melakukan penangan pelaporan atas dugaan pembunuhan bayi berusia dua yang dilakukan Brigadir AK.

Kabar terbaru, Brigadir AK telah di tahan di ruangan khusus Mapolda Jateng.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan sekarang Brigadir AK sudah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng.

Sekarang ini, masih dalam proses pemberkasan untuk nantinya digelar sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan. 

"Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan, dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari ke depan," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (11/3/2025). 

Lanjutnya mengatakan, perkara laporan tersebut juga sedang dalam penanganan Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara ini, perkara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan belum adanya tersangka. 

"Masih berproses di Krimum, kasus ini sudah menjadi atensi Dirreskrimum," tegasnya.

Pihak Polda Jateng juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam NA, bayi berusia dua bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK.

Bongkar kubur dilakukan di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK, dan selanjutnya dilakukan otopsi. 

Diketahui, Polda Jateng akhirnya angkat bicara terkait kasus Brigadir AK, seorang oknum Polri anggota Polda Jateng diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi berusia dua bulan. 

Kasus ini mencuat setelah pihak orang tua bayi, bernama DPJ, melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, pada Rabu (5/3/2025).

"Benar Polda Jateng telah menerima Laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak dibawah umur dengan terlapor atas nama Brig AK anggota Polda Jateng, ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (10/3/2025). 

"Pelapor sendiri DJ (DPJ) yang memiliki anak atas nama NA umur dua bulan," katanya.

Kombes Pol Artanto juga membeberkan, peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi di wilayah Kota Semarang, terjadi pada Minggu (2/3/2025). Kejadian bermula saat korban di dalam mobil bersama Brigadir AK. 

"NA dititipkan pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja. Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," bebernya. 

Atas kematian yang diduga ada unsur pembunuhan ini, akhirnya Brigadir AK yang diketahui bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng di laporkan oleh ibu bayi ke kepolisian. 

Kabidhumas juga menyampaikan, Brigadir AK juga telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan atas dasar adanya pelaporan tersebut. 

"Tindakan kepolisian, mengamankan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda dan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Jateng," tegasnya. 

Selain itu, kepolisian juga melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Salah satunya adalah melakukan pembongkaran makam NA, untuk dilakukan otopsi. 

"Dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA di hari Kamis tanggal 6 Maret 2025," pungkasnya.  (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#PEMBUNUHAN #Polda Jateng #Polisi Bunuh Anak #Brigadir AK