Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dua Oknum Polisi Dugaan Kasus Pemerasan di Semarang Nyusul Aipda Robig, Sama-Sama di Patsus 30 Hari 

Muhammad Hariyanto • Selasa, 4 Februari 2025 | 21:17 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memberikan keterangan di Polda Jateng, Selasa (4/2/2025).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memberikan keterangan di Polda Jateng, Selasa (4/2/2025).


RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua oknum anggota Polrestabes Semarang yang melakukan dugaan pemerasan telah menghuni di tempat penahanan khusus (Patsus) Polda Jateng.

Setidaknya, sekarang ini sudah ada tiga oknum dari Polrestabes yang menempati sel atau ruang tahanan khusus tersebut.

Satu oknum yang dimaksud tersebut adalah Aipda Robig, tersangka dugaan kasus penembakan terhadap Gama, pelajar SMK di Semarang, pada Minggu (24/2/2025) dinihari.

"Ya, satu lingkungan (Patsus) dengan Aipda Robig, kan selnya banyak," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (4/2/2025).

Kaitannya dua oknum polisi pelaku tindak pidana pemerasan, yakni Aiptu Kusno, anggota SPKT Polrestabes Semarang.

Satunya adalah Aipda Roy Legowo, anggota Samapta Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang. Selain itu, juga ada satu orang sipil bernama S.

"Kasus terduga pelanggar K dan L, kasusnya sudah ditangani pihak Polrestabes Semarang, sudah naik tahap sidik, dua anggota (polisi) termasuk satu orang sipil sudah ditetapkan tersangka," bebernya.

Artanto membeberkan, mengatakan kasus terhadap dua tersangka K dan L, juga ditangani Bid Propam Polda Jateng, kaitannya pelanggaran kode etik.

Sekarang ini, dua oknum yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Patsus sejak 2 Februari hingga 3 Maret 2025.

"Khusus pelanggaran ode etik ditangani Bid propam Polda Jateng, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Patsus selama 30 hari," jelasnya.

Lanjutnya mengatakan, selama proses Patsus tersebut dua oknum yang berangkutan akan menjalani sidang kode etik.

Terkait jadwal, Artanto belum bisa menyampaikan pastinya dan masih menunggu informasi perkembangan.

"Sidang kode etik secepatnya. Ini atensi pimpinan pihak penyidik segera melakukan pemberkasan untuk sidang kode etik. Nanti hasilnya sidangnya seperti apa, nanti silahkan rekan-rekan dimonitor," ujarnya.

Terkait jumlah korban dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, sekarang ini baru satu orang korban yang melaporkan. Dan korban sudah dilakukan pemeriksan sebagai saksi.

"Kalau motif (K dan L) sudah berapa kali, hal itu sudah disampaikan oleh pihak Polrestabes Semarang, dan informasi itu sudah akurat sekali," pungkasnya.

Terkait kasus Aipda Robig, Kombes Pol Artanto menambahkan, yang bersangkutan juga masih berada di sel penahanan khusus.

Proses hukum pelaporan buntut penembakan juga masih terus berjalan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan.

"Kemarin sudah P19, atau petunjuk dari jaksa untuk melengkapi, dan sudah dilengkapi penyidik. Saat ini berkas sudah dikembalikan lagi ke kejaksaan, dan sedang dilakukan penelitian ulang. Ya kita doakan bersama semoga jaksa sudah menyatakan lengkap," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda Jateng #POLISI #Pemerasan