RADARSEMARANG.ID, Semarang - Rekontruksi penembakan pelajar SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy terungkap. Pelaku Aipda Robig melepaskan peluru dari jarak dekat kepada para korban.
Dalam reka adegan di depan Alfamart Candi Penataran, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan ini, penyidik mengukur jarak penembakan yang dilakukan polisi anggota Satreskoba Polrestabes Semarang ini.
Tembakan pertama dilakukan oleh Aipda Robig dari jarak 10 meter, sedangkan menurut saksi korban yang hadir dalam rekontruksi itu jaraknya 8,3 meter.
Peluru itu ditembakkan usai Robig turun dari sepeda motornya. Berdasarkan rekontruksi, ia memeragakan telah menembak ke atas atau disebut tembakan peringatan.
"Mundur lagi, dekat jalan masjid," ucap Robig menunjuk lokasi. Tangannya memegang pistol mainan
Namun, menurut saksi yang mengendarai sepeda motor Vario merah bonceng tiga, jarak penembakan yakni 8,3 meter. Penyidik kemudian melakukan rekontruksi dua versi saksi dan tersangka.
Kemudian tembakan kedua yang mengenai Gamma Rizkyanatta Oktavandy itu dilakukan pada jarak 2,5 meter. Lalu jarak penembakan ketiga 2,3 meter.
Tembakan ini meleset sehingga dua pelajar yang berboncengan dua ini tidak terkena peluru.
Terakhir penembakan keempat dari jarak 2,10 meter mengenai korban A menyerempet di dada kemudian mengenai lengan S yang membonceng di belakang.
Setiap tembakan di catat oleh penyidik dan dipotret untuk bahan berkas perkara lebih lanjut.
Dalam rekontruksi ini, tersangka memeragakan 44 adegan. Mengenakan baju tahanan warna biru, Robig nampak tidak tenang dan kesal.
Ia banyak melayangkan protes atas adegan yang diarahkan penyidik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa korban Alm Gamma dan saksi korban A menyatakan terungkap jelas dalam reka adegan bahwa penembakan di lakukan dalam jarak dekat.
"Posisi tidak ada 2 meter, paling 1,4 meter. Artinya tembakan mematikan, sangat brutal. Dari rekontruksi jelas faktanya tidak bisa ditutupi lagi Aipda melakukan penembakan secara brutal. Dan tidak sedang terancam," tegasnya mengikuti rekontruksi, Senin (30/12/2024).
Sedangkan Kuasa Hukum tersangka, Herri Darman menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya ada yang tidak sesuai.
Mulai dari jarak penembakan hingga senjata tajam yang dipakai. Ia mengatakan akan tetap menggunakan asaz praduga tak bersalah terhadap kliennya.
"Cuma yang masih saya protes sajam yang dibawa. Menurut dia Robig, Red) di atas, tapi menurut rekon tadi di bawah. Nanti akan buktikan di Pengadilan," tandasnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi