Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tewaskan 3 Kru TV One, Sopir Truk Paket Rosalia Express Jadi Tersangka, Terancam Penjara Enam Tahun

Radar Semarang • Sabtu, 2 November 2024 | 15:38 WIB
OLAH TKP : Titik tertabraknya mobil kru TV One oleh truk paket Rosalia Express hingga terdorong hingga 75 meter.
OLAH TKP : Titik tertabraknya mobil kru TV One oleh truk paket Rosalia Express hingga terdorong hingga 75 meter.

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG-Sopir truk pengangkut paket dari Rosalia Express, Jatmiko (36), seorang warga Kabupaten Boyolali, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan kru TV One.

Penyidik Lakalantas Polres Pemalang menyatakan Jatmiko berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun.

Kombes Pol Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, menyebut bahwa kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan ini.

Selain itu, sejumlah saksi turut diperiksa guna memperkuat proses penyidikan.

"Baru-baru ini kami melakukan gelar perkara yang melibatkan beberapa pihak internal kepolisian. Dari hasil tersebut, inisial J diputuskan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ungkap Sonny pada Jumat (1/11).

"Sampai dengan saat ini kita telah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi. Kemudian nanti akan kita tambah lagi beberapa saksi untuk memperkuat di dalam proses penyidikan tersebut," sambungnya.

Jatmiko sudah ditahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terkait penetapan tersangka ini, pasal yang dilanggar pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Hasil daripada oleh TKP tim TAA saat ini belum ditemukan adanya pengereman terhadap kendaraan truk tersebut," katanya.

Di dalam truk tersebut terdapat dua orang. Salah satunya Jatmiko yang sebenarnya sebagai sopir cadangan. Truk tersebut melaju dari Tangerang hendak menuju Jawa Timur. 

"Memang sopir truk ada dua, yang satu kernet yang satu sopir, tetapi itu sopir cadangan. Dan kita dalami seberapa jauh yang bersangkutan mengendarai karena berangkat dari wilayah Tangerang dengan sasaran ke Jawa Timur," jelasnya.

Selama perjalanan, truk tersebut sempat berhenti dan sopir istirahat di beberapa tempat. Yakni di check point KM 110, serta KM 200 antara Subang dan Pajagan.

Tiga orang meninggal di lokasi kejadian. Yakni sopir Avanza Sunardi, serta dua jurnalis TV Marwan dan Alwan Syahmidi.

Sedangkan korban luka adalah jurnalis Felicia Amelinda Dewi Priatna dan Geigy Yudhistira.

Korban meninggal dan luka langsung dievakuasi ke RSI Al Ikhlas Taman Pemalang.

Para korban ini adalah tim liputan investigasi Fakta dari TV One. Mereka sedang dalam perjalanan menuju Gresik, Jawa Timur untuk melakukan liputan.

"Pengemudi mobil Avanza itu kan keluar, ngelap kaca mobil, terus mobil itu ditabrak truk paket (Rosalia Express) dari belakang. Sopir mobil Avanza terpental sejauh sekitaran 10 meter, dan meninggal," kata Artanto. (mha/ton) 

Editor : Tasropi
#Polres Pemalang #tv one #jurnalis tv