RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ahli waris mantan Wali Kota Semarang tahun 1990-2000, Soetrisno Suharto menggugat bank pemerintah sebesar Rp 3,9 miliar.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ini dilakukan oleh istri almarhum Soetrisno Siti Chomsiyati, serta tiga anaknya Dian Susilowati, Susanti Dian S, dan Joned Agung P.
Kuasa hukum ahli waris, Azis Zein mengatakan Soetrisno memiliki warkat deposito di bank pelat merah itu sejak 27 Desember 1996.
Namun, hingga kini belum bisa dicairkan ahli warisnya.
Adapun nilai depositonya yakni Rp 900 juta, sedang beserta bunga depositonya sebagaimana aturan bank menjadi Rp 3,9 miliar.
"Hari ini sidang perdana. Gugatan yang kami ajukan ganti kerugian sebesar Rp 3,9 miliar, dari pokok deposito termasuk bunganya sejak 1996," jelasnya usai sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Dian Kurniawati, Rabu (23/10/2024).
Karena kliennya mengalami kerugian, Azis dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakan Soetrisno Soeharto pemilik warkat deposito sah, dan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Pihaknya juga mengajukan ganti rugi immaterial Rp 700 juta atas hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran para penggugat.
Selain itu, dalam gugatannya, ia memohon agar PN melakukan sita jaminan berupa Kantor Pusat Bank Jateng di Jl Pemuda 142 berikut bangunan diatasnya.
Baca Juga: Korean V League 2024-2025: Duel Pink Spiders vs GS Caltex, Ini Jadwalnya
Dalam mediasi sebelumnya, lanjut Aziz, termohon merasa sudah melakukan pencairan namun mereka tidak bisa menunjukkan bukti pencairannya.
"Dari bank berdalih sudah mencairkan, namun tidak bisa menunjukkan bukti kepada siapa dicairkannya uang, siapa yang mengambil," tambahnya.
Sementara, kuasa hukum bank pemerintah Rikki R Sianturi menampik klaim ahli waris terkait belum dicairkannya deposito milik debitur Soetrisno Soeharto.
"Deposito yang mereka klaim belum dicairkan sudah kami cairkan. Akan kami buktikan nanti di persidangan," ucapnya.
Selain bank tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi pihak turut tergugat. Namun dalam sidang kali ini tidak hadir. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi