Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dishub Kota Semarang Terapkan 2 Kawasan Ini Wajib Parkir Elektronik, Jukir yang Melanggar Bakal Ditindak

Aris Hariyanto • Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:58 WIB
Juru parkir di Jalan Thamrin, ketika menerima pembayaran non tunai dari pengguna jalan.
Juru parkir di Jalan Thamrin, ketika menerima pembayaran non tunai dari pengguna jalan.

RADARSEMARANG.ID - Kota Semarang tampak semakin serius dalam mengoptimalkan sistem parkir elektroniknya.

Pada Rabu (9/10), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang resmi menetapkan dua kawasan daerahnya wajib menerapkan parkir elektronik.

Dua kawasan tersebut wajib membayar parkir non tunai sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024.

Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, implementasi parkir wajib elektronik (e-Parkir) dengan metode pembayaran non tunai bertujuan untuk mengoptimalkan kebijakan yang ada.

Meskipun sistem ini telah diterapkan beberapa waktu yang lalu, pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan dengan baik.

“Adanya penetapan kawasan tentu diharapkan lebih optimal untuk penerapan e-Parkir,” kata Danang Kurniawan selaku Plt Kepala Dishub Kota Semarang.

Dua kawasan yang dimaksud adalah Jalan Depok dan Thamrin yang diwajibkan untuk membayar non tunai kepada juru parkir sesuai dengan kebijakan tersebut.

“Kemarin kan masih sesukanya, kalau punya non tunai ya diterima kalau nggak punya cash ya diterima,” tambahnya.

Selain itu, sebanyak 28 juru parkir (jukir) di kedua jalan tersebut telah menerima sosialisasi dan arahan.

Namun demikian, dalam hal transaksi dilaporkan hanya 40 persen yang menggunakan metode non tunai.

Dinas Perhubungan menyatakan, pihaknya telah mengerahkan tim untuk secara langsung memantau aktivitas parkir di kedua ruas jalan tersebut. Khususnya antara pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

Setelah pola yang baik terbentuk, mereka berencana untuk menerapkan sistem ini pada malam hari.

Disamping itu, dijelaskan bahwa parkir elektronik akan dilakukan oleh juru parkir dengan menggunakan ponsel Android yang terhubung ke aplikasi.

Pengendara saat ingin membayar parkir hanya perlu melakukan pemindaian menggunakan e-wallet.

Pihaknya melarang pengendara parkir di dua ruas tersebut jika tidak bisa membayar secara elektronik.

“Nanti kalau ada pengguna jasa parkir yang tidak bisa bertransaksi menggunakan elektronik maka akan kita larang untuk parkir,” ucap Danang.

Jika juru parkir tetap melakukan transaksi tunai di area parkir elektronik, Dishub Semarang akan mencatat dan memberikan peringatan, serta menonaktifkan aplikasi terkait.

“Jika jukir masih nekat, kami larang mereka bekerja disini, kami carikan jukir pengganti,” tegasnya.

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira Arga menambahkan, parkir elektronik telah diterapkan Pemkot Semarang sejak 2022 di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jawa Tengah.

Hingga saat ini, penerapan parkir elektronik telah berjalan di 467 titik yang tersebar di seluruh ruas jalan Kota Semarang.

Editor : Baskoro Septiadi
#Dinas Perhubungan Kota Semarang #e-wallet #ponsel android #Jalan Depok #dishub semarang #e-parkir #dishub kota semarang #thamrin #Ibu Kota Jawa Tengah #penerapan parkir elektronik #parkir elektronik #juru parkir