RADARSEMARANG.ID - Kasus dugaan bullying atau perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang memasuki babak baru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus tersebut.
Kemendikbudristek merespons dengan membentuk Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan pencarian fakta.
Sebelumnya, kasus dugaan bullying di PPDS Undip Semarang mencuat setelah meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma Lestari.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa pihaknya menentang segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran.
"Kemdikbudristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal Undip," kata Haris seperti yang diberitakan.
Selanjutnya Tim Inspektorat Jenderal akan bekerja sama dengan pihak Undip dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
Mereka akan memastikan kebenaran dari hasil investigasi internal yang telah dilakukan oleh universitas.
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua peserta didik.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan perundungan dengan serius.
Disampin itu juga akan memastikan bahwa tidak ada lagi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Haris menyatakan bahwa, Kemdikbudristek juga telah melakukan koordinasi serta kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Adapun tujuannya untuk mencegah dan menangani kekerasan dalam pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran (FK) dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) melalui perjanjian yang mengikat.
Dikabarkan selanjutnya, Kemdikbudristek akan segera merilis Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ketentuan terkait berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, fisik, psikologis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang berpotensi mengandung unsur kekerasan.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kemenkes telah mengungkap indikasi pemalakan dalam kasus perundungan yang mengakibatkan kematian dokter Aulia.
Sedangkan jumlah permintaan uang tersebut berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.
Menurut juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari investigasi kementerian.
Ia menjelaskan bahwa pungutan tersebut membebani dokter Aulia dan keluarganya, yang diduga menjadi penyebab tekanan dalam proses pembelajaran dokter Aulia.
Editor : Baskoro Septiadi