Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pria yang Tembak Kucing di Krobokan Semarang Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Muhammad Hariyanto • Selasa, 16 Juli 2024 | 21:44 WIB
Imam Prasetyo, 35, warga Jalan Jodipati Kelurahan Krobokan, Semarang Barat digelandang ke Polrestabes Semarang. (Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Imam Prasetyo, 35, warga Jalan Jodipati Kelurahan Krobokan, Semarang Barat digelandang ke Polrestabes Semarang. (Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Imam Prasetyo, 35, warga Jalan Jodipati Kelurahan Krobokan, Semarang Barat harus berurusan dengan hukum setelah menembak seekor kucing milik tetangganya. 

Penembakan ini terjadi Senin (15/7/2024) sekitar pukul 10.00. Lokasi kejadian berada di Jalan Pringgondani I, Kelurahan Krobokan Semarang Barat.

Penembakan ini, tepat di depan rumah pemilik kucing bernama Jafarin, seorang PNS yang juga merupakan Ketua RT setempat. 

Pemilik kucing yang tak terima melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.

Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Senin (15/7/2024) sekitaran pukul 16.00. 

Diketahui kejadian ini, setelah pemilik kucing atau korban ditelpon oleh seorang saksi dan mengatakan kucing korban ditembak oleh terlapor.

Dari rekaman CCTV, terlapor menembak kucing hingga nati tersebut menggunakan Softgun. 

"Kemudian korban bertanya kenapa, dijawab Imam karena sering berak di rumah pelaku," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pos Irwan Anwar, Selasa (16/5/2024).

Pengakuan tersangka menembak kucing di karenakan kucing tersebut berak di rumah pelaku dan sudah di awasi sama pelaku selama lima hari berturut-turut.

Alasan lainnya, pelaku merasa kesal karena dengan alasan kucing tersebut pernah menerkam burung merpati pelaku. "Pengakuannya, kucing tersebut di tembak sebanyak tiga kali," jelasnya. 

Kapolrestabes juga menyebutkan, Imam merupakan residivis kasus perkelahian tahun 2013 di Polrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasal tentang Kesehatan Hewan. 

"Dijerat Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana. Terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," katanya. (mha/bas) 



Editor : Baskoro Septiadi
#air soft gun #Residivis #kriminalitas semarang #Tembak Kucing