Barang Bukti Sitaan Rokok Ilegal Hingga Miras dan Obat-Obatan Dimusnahkan Bea Cukai, Tota Nilainya Mencapai Rp 36 Milyar
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 25,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Bea Cukai Jateng & DIY, Selasa (8/7/2024).
Selain itu, juga pemusnahan barang bukti hasil penindakan lainnya, dengan total keseluruhan nilai ekonomi mencapai Rp 31,6 miliar.
Selain rokok, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah 603,4 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merek ternama.
Kemudian 3.270 gram tembakau Iris (TIS), ada juga 2,28 liter vape liquid, dan 1.820 butir obat-obatan yang tak dilengkapi pita cukai.
Pemusnahan minuman keras tersebut dihancurkan dengan cara dilindas alat berat Slender. Sedangkan rokok dan barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Barang Milik Negara (BMMN).
Barang bukti tersebut hasil dari penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang selama tahun 2023.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan penindakan hasil sinergitas di lapangan, sebanyak 25 juta batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Kerugian negara hampir sekitaran Rp 36 milyar rupiah," ungkapnya usai pemusnahan, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (8/7/2024).
"Selain rokok, kita juga pemusnahan minuman mengandung alkohol, semuanya itu tanpa dilengkapi pita cukai," sambungnya.
Terkait barang bukti rokok ilegal tersebut, pihaknya menyebut sebagian barang tersebut merupakan industri dari wilayah Jawa Timur.
Kemudian berhasil dilakukan penindakan di berbagai ruas jalan tol di wilayah Jawa Tengah. Kemudian, akan dilakukan pendistribusian ke Jawa Barat dan luar Jawa.
"Ada yang didistribusikan ke Jawa Tengah ada yang ke Jawa Barat, lampung sumatera, Kalimantan," katanya.
Terkait tersangka dalam penindakan rokok ilegal, telah melakukan proses hukum dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
Pihaknya menyebut, ada sekitar 32 PDP berkas atau P21, di wilayah Jateng dan DIY, yang sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Tinggi.
"Artinya dalam hal memang secara pembuktian dua alat bukti cukup, untuk kami koordinasi kan dengan rekan rekan kejaksaan untuk kami proses. Kalau 1 berkas 2 tersangka, ya sekitaran 60 an selama setahun. Tahun ini ada sekitar 15 PDP di Jateng, yang kami kerjakan dengan teman kejaksaan," bebernya.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Tri juga mengapresiasi dan terus berkoordinasi dengan TNI Polri, termasuk Kejakasaan, Pemerintah Provinsi dan Satpol PP yang turut membantu penindakan.
Meski demikian, pihaknya juga berharap masyarakat turut membantu kerjasama dalam memberikan informasi manakala ditemukan adanya barang ilegal sama yang dimusnahkan yang tak dilengkapi pita cukai.
"Kita juga melakukan pembinaan, terkait dengan ijin. Artinya, keinginan masyarakat untuk melaksanakan ilegal sudah kami layani dengan baik. Kami berharap kepada masyarakat, setelah mendapatkan nomor pengusaha barang kena cukai dapat melaksanakan kegiatan dengan baik. Tidak hanya sekedar ijin, tapi juga menjalankan usaha dengan baik," pungkasnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi