Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tindak Tegas, Polrestabes Semarang Tidak Kasih Ruang untuk Gangster, Balap Liar, Tawuran Termasuk Pengguna Knalpot Brong

Muhammad Hariyanto • Senin, 3 Juni 2024 | 20:59 WIB
Polrestabes Semarang terus melakukan upaya tegas terhadap gangster, tawuran, balap liar termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
Polrestabes Semarang terus melakukan upaya tegas terhadap gangster, tawuran, balap liar termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polrestabes Semarang terus melakukan upaya tegas terhadap gangster, tawuran, balap liar termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Bahkan, selama 12 hari telah menindak ratusan kendaraan berknalpot brong di Kota Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengungkapkan banyak aduan dari masyarakat melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang kaitannya balap liar, gangster, tawuran.

Aduan tersebut juga termasuk kaitannya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

"Selama 12 hari dianev Bapak Kapolrestabes Semarang, kita sudah menindak menilang 395 pelanggaran (knalpot brong). Barang bukti ratusan kendaraan sepeda motor, selama 12 hari. Barang bukti yang diamankan 161 sepeda motor, dan 204 knalpot brong," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (3/6/2024).

Pihaknya menyebutkan, rata-rata yang melakukan pelanggaran kaitannya kendaraan knalpot brong adalah remaja atau anak muda.

Kasatlantas menyebut, juga ada yang disita dari kendaraan kalangan komunitas sepeda motor.

"Ada 60 kendaraan yang kita amankan kita tilang, dari satu komunitas. Komunitas itu boleh, yang gak boleh melanggar aturan yang ada. Komunitas itu bagus sekali, tukar pikiran," tegasnya.

Ratusan sepeda motor tersebut diamankan di Mako Satlantas Polrestabes Simpang Lima.

Motor tersebut boleh diambil pemiliknya setelah menjalani persidangan yang dijadwalkan oleh Pengadilan.

"Kita sita kendaraannya, kalau sudah sidang baru boleh diambil. Kapan sidangnya, ya sudah dijadwalkan pengadilan," jelasnya.

Kasatlantas juga menegaskan, akan terus melakukan penindakan dengan tujuan untuk keselamatan serta kondusifitas di Kota Semarang.

Selain hunting, juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, termasuk komunitas sepeda motor.

"Para gangster, balap liar tidak ada tempat. Jajaran Polres, Polsek akan menindak tegas. Karena itu sangat mengganggu, masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Ada disana disiapkan pemerintah daerah di Mijen," tegasnya.

Kasatlantas menambahkan, selam bulan Mei 2024 telah menindak sebanyak 5331 pelanggaran melalui ETLE.

Menurutnya, penindakan pelanggaran kasat mata juga dilakukan, utamanya yang menyebabkan fasilitas korban meninggal.

Sedangkan yang sudah tervalidasi dan memenuhi syarat pelanggaran sebanyak 3391 kendaraan roda dua.

"Setelah kita validasi, yang memenuhi syarat unsur pidana pelanggaran lalulintas 3396. kita sudah kirim surat konfirmasi 2340. Dari surat yang sudah sudah kita tilang, kirim Briva 1021 kendaraan," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polrestabes Semarang #Knalpot Brong #BALAP LIAR