RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyebut oknum juru parkir (jukir) yang ditangkap Polrestabes Semarang, Senin (8/4) malam, di sekitaran Simpang Lima, bukankah jukir resmi yang terdata di Dishub.
Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan membenarkan adanya penangkapan jukir liar di Kawasan Simpang Lima.
Saat itu kata dia, ada wisatawan yang merasa dirugikan karena dibanderol tarif parkir sebesar Rp 40 ribu, kemudian melapor ke aplikasi Libas.
"Betul asa penangkapan itu, anggota kami standby saat penangkapan," katanya saat dihubungi Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (9/4).
Danang menegaskan adapun oknum yang ditangkap dan diketahui bernama Guswanto itu bukan petugas jukir resmi dari Dishub.
Selainnya itu tidak ada identitas jukir yang dikeluarkan oleh Dishub. Bahkan Danang menegaskan jika oknum yang ditangkap merupakan preman.
"Nggak ada identitas jukir resmi, ini murni preman yang nyaru sebagai jukir" tegasnya.
Menurut Danang, kondisi di Simpang Lima beberapa hari terakhir memang sangat padat. Terutama akses menuju ke Mall Ciputra dan Plaza Simpang Lima.
Adapun parkir di Kawasan Simpang Lima sendiri, sesuai aturan baru diperbolehkan pada sore hari.
"Semuanya parkir resmi, tapi kadang meluber karena krodit," tambahnya.
Selain mensiagakan petugas, Danang juga mewanti-wanti agar pemilik kendaraan bisa memarkir kendaraan ditempat yang disediakan.
"Karena kadang dengan melanggar membuat oknum menarik harga yang tidak wajar," pungkasnya. (den/bas)
Editor : Baskoro Septiadi