Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Pakai Sistem Zonasi, Begini Mekanisme PPDB 2024 Kota Semarang

Adennyar Wicaksono • Sabtu, 24 Februari 2024 | 03:52 WIB
Sekolah
Sekolah

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang akan menggunakan sistem zonadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.

Praktis PPDB sistem modifikasi yang diterapkan pada tahun sebelumnya tidak lagi digunakan.

Selama ini Kota Semarang menggunakan sistem modifikasi. Sudah berjalan hingga PPDB 2023.

Sebelumnya, sistem zonasi sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian pada September 2023, muncul petunjuk teknis (juknis) dari Sekjen Kemendikbud terkait juknis PPDB.

Dalam juknis tersebut ditegaskan terkait implementasi atau penjabaran Permendikbud 2021.

“Kemarin di Semarang kami evaluasi, sesuaikan dengan juknis Permendikbud. Kami bahas kalau nanti disesuaikan Permendikbud 2021,” kata Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto.

Meski berubah, lanjut Bambang, beberapa item sudah ada pada PPDB lama. Tinggal dilakukan penyesuaian juknis.

Harapannya, Disdik bisa mendapatkan masukan terkait PPDB Online 2024 nanti.

Dalam waktu dekat, Disdik juga akan menggelar forum group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan terkait PPDB.

“Secara umum stakeholder mensupport kami sesuai Permendikbud. Kami akan adakan FGD lagi untuk mendapatkan masukan,” tambahnya.

Bambang menyebut, memang ada perbedaan antara PPDB modifikasi yang selama ini diterapkan di Semarang dengan sistem zonasi sesuai Permendikbud.

Dalam PPDB modifikasi, ada skoring. Sedangkan, sistem zonasi murni sesuai jarak terdekat dengan sekolah.

“Siapa yang anak kurang mampu, yang dekat dengan sekolah berhak masuk di sekolah terdekat,” terangnya.

Disdik lanjut Bambang, akan membuat pengelompokan. Pihaknya akan mendahulukan afirmasi, anak inklusi atau berkebutuhan khusus, anak kurang mampu, mendapat prioritas sekolah di sekolah terdekat.

“Jadi anak yang terdekat dengan sekolah harus mempunyai kesempatan dulu bersekolah di sekolah yang paling dekat pula,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, PPDB 2024 ini memang masih dalam konsep draft atau rancangan.

Belum disusun menjadi Perwal. Menurutnya, hal yang pernah masuk dalam Perwal PPDB 2023 tentang syarat masuk SD harus berijazah TK perlu dimasukan lagi dalam Perwal PPDB 2024.

“Karena saat ini banyak orang tua yang daftar SD tidak pakai ijazah TK. Padahal kita punya Perwal Nomor 79 Tahun 2020. Di situ menyaratkan sekolah pra SD satu tahun,” tambahnya.

Politisi Golkar ini juga lebih setuju PPDB sistem zonasi. Apalagi seluruh sekolah negeri memiliki standar yang sama. Sedangkan, sekolah favorit atau non favorit hanya sekadar persepsi.

“Inputnya bagus atau tidak bagus kalau proses pembelajarannya bagus, outputnya bagus. Kalau saya lebih setuju yang sistem zonasi, bukan yang modifikasi,” ucapnya. (den/zal)

Editor : Baskoro Septiadi
#PPDB #Disdik #zonasi