RADARSEMARANG.ID, Semarang – Gedung Butterworth, di Jalan Kepodang yang ada di Kawasan Kota Lama Semarang, ambruk Senin (22/1/2024) kemarin.
Dinas Kebudayaan dan Parwisata (Disbudpar) Kota Semarang bersama tim cagar budaya, terus melakukan monitoring gedung tua yang tidak digunakan agar tidak terulang kejadian serupa.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, R Wing Wiyarso menjelaskan jika pihaknya kesulitan untuk mencari pemilik bangunan yang ada di Kota Lama.
Salah satunya adalah Gedung Butterworth yang merupakan bangunan masa kolonial tersebut.
“Karena kebanyakan pemilik bangunan nggak di Semarang, kita kesulitan kontaknya. Untungnya, kemarin kita dapat nomornya dan kita minta untuk diamankan sisa bangunan yang roboh,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (23/1/2024).
Wing menjelaskan, pihaknya sebenarnya berusaha mengingatkan pemilik bangunan untuk merawat aset mereka.
Bangunan yang rubuh kata dia, biasanya lapuk karena usia an tidak dirawat dengan baik.
Disbudpar kata dia, bersama Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BP2KL), tim cagar budaya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, langsung mengamankan material sisa bangunan yang roboh seperti kayu dan lainnya.
“Kayu dan kusen ini kan otentik, nggak mungkin di repro dan harus dilestasikan. Kebetulan orang yang kepercayaan pemilik gedung juga datang. Jadi kita minta untuk mengamankan sisa bangunan, selain itu kita khawatirkan roboh lagi,” tambahnya.
Untuk restoasi ataupun revitaliasi bangunan, kata dia adalah wewenang pemilik bangunan.
Meski begitu, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan untuk bisa dijaga. Apalagi bangunan di Kota Lama masuk ke warisan budaya benda.
“Pemkot siap support, tapi kembali lagi pemiliknya ada yang diluar negeri ataupun luar kota ini yang perorangan. Selain itu kita monitor dulu, banyak bangunan yang dari luar kokoh, tapi dalamnya kropos,” pungkasnya.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengaku cukup kesulitan mencari para pemilik bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama.
Bahkan, masih ada sejumlah bangunan yang tidak bertuan. Beberapa bangunan masih dalam status sengketa.
Mbak Ita sapaannya, menejelaskan jika ada sekira 10 sampai 15 bangunan yang tidak diketahui pemiliknya.
"Ada 10 sampai 15 bangunan yang tidak diketahui pemiliknya, ada pula yang masih dalam sengketa," katanya.
Mbak Ita menjelaskan, gedung tua di Kota Lama ada pula yang milik BUMN tapi belum di revitalisasi.
Ia mengaku agar pemilik bisa melakukan restorasi gedung, agar tidak menyusul gedung tua lain yang roboh.
"Kita sudah layangkan surat untuk melakukan restorasi, agar tidak roboh," tambahnya.
Pemkot Semarang, lanjut Mbak Ita , juga bekerjasama dengan PT Sarinah untuk merestorasi lima bangunan di kawasan Kota Lama diantaranya gedung PTP, Jiwasraya, dan Djakarta LIyoid. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut rencana tersebut.
"Sampai sekarang belum ada follow up lagi. Minimal merawat agar bangunan tidak roboh," ucap Ita.
Upaya penataan dan pembersihan lingkungan Kota Lama sudah dilakukan pemerintah.
Namun, pemerintah tidak bisa melakukan pembersihan di dalam gedung mengingat bukan milik pemerintah.
"Harus ada peran serta dari pemilik, memang kalau restorasi ini butuh anggaran yang besar. Bahkan untuk menambal tembok harus ada komposisi khusus, nggak bisa sembarangan," pungkasnya. (den/bas)
Editor : Baskoro Septiadi