Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Segini Rincian Tarif Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2024

Iskandar • Kamis, 18 Januari 2024 | 22:54 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG — Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda habis dan ingin memperpanjangnya?

Berapa tarif untuk memperpanjang SIM atau membuat SIM baru. Jangan sampai terlewat lho, karena jika SIM Anda habis masa berlakunya dan tidak segera diperpanjang, maka dianggap tidak berlaku lagi. Dan, Anda harus membuat SIM baru. Sayang kan?

Karena itu, sebelum masa berlaku SIM Anda habis, ada baiknya Anda segera menuju tempat-tempat lokasi SIM di kantor kepolisian, SIM Corner, atau di loket SIM keliling.

Baca Juga: Polres Temanggung Perlebar Lintasan Baru Ujian SIM C, Seperti Ini Penampakannya

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Yaitu, PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Yang musti Anda perlu ketahui, biaya perpanjangan SIM tidaklah sama. Tergantung SIM golongan apa yang akan Anda buat atau perpanjang.

Nah,biaya resmi perpanjang SIM yang berlaku pada Januari 2024 adalah sebagai berikut:

    Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
    Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
    Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
    Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
    Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000

Meski begitu, saat saat memperpanjang SIM, sebaiknya Anda membawa uang lebih. Sebab, ada  beberapa biaya tambahan. Seperti biaya tes kesehatan, psiko test, dan asuransi.

Adapun biaya tambahan mencakup:

    Biaya tes psikologi: Rp 60.000
    Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
    Biaya asuransi: Rp 50.000

Dengan tambahan segitu, maka tinggal ditambah saja. Perpanjangan SIM C, sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A:  Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000

Hanya saja, untuk biaya tes psikologi serta cek kesehatan, bervariasi. Artinya,  tergantung penyelenggara dari tes kesehatan ataupun psikologi tersebut. Namun, biasanya masing – masing di kisaran Rp 25.000 – Rp 60.000.

Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Jalan Mugas Dalam Semarang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Untuk   memperpanjang SIM, ada dua  cara. Bisa dilakukan secara offline maupun online. Jika secara offline, perpanjangan  SIM dilakukan dengan mendatangi langsung ke tempat pelayanan.

Seperti kantor Lantas, layanan Mobil SIM Keliling, Gerai SIM di mal, dan sebagainya. Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP dan SIM Lama

Sedangkan pembuatan  secara offline, bisa dilakukan dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah.

Sama seperti offline, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Seperti SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos. Mudah kan? (isk)

Editor : Tasropi
#biaya tes kesehatan #Tarif Perpanjangan SIM #SIM C #surat izin mengemudi #mobil sim keliling