Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Sudah Ada Perda, Pemkot Semarang Tegas Larang Konsumsi Daging Anjing

Adennyar Wicaksono • Senin, 8 Januari 2024 | 17:45 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, menegaskan ibu Kota Jateng melarang peredaran daging anjing.

Pasalnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022, tentang Keamanan Pangan. Didalamnya mengatur tentang larangan konsumsi daging non ternak seperti anjing dan kucing.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku Dinas Pertanian telah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang, terkait diamankan yang satu truk berisi 226 ekor anjing, di Gerbang Tol Kalikangkung Sabtu (6/1/2024).

"Sekarang sudah diamankan dipenampungan, informasi dari Pak Hernowo (Kepala Dinas Pertanian, red) akan dipindah lagi karena penampungan yang ada pengap dan panas," katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Senin (8/1).

Mbak Ita sapaannya, menjelaskan jika saat diamankan ada 11 anjing yang mati. Ada pula tiga anjing dehidrasi parah, dan melahirkan sehingga dibawa ke klinik hewan untuk mendapat perawatan.

"Nanti akan direlokasi lagi, tapi belum tahu update dari Pak Hernowo, bagaimanpun anjing ini adalah mahluk hidup," bebernya.

Secara tegas, Mbak Ita melarang peredaran dan konsumsi daging anjing ataupun daging  non ternak di Ibu Kota Jateng.

Larangan ini ada dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang keamanan pangan."Kita sudah ada perdananya, jelas ada larangannya," tegasnya.

Pemkot sendiri, terus mensosialisasikan perda tersebut ke masyarakat. Pihak kelurahan dan kecamatan pun diminta terus menggencarkan sosialisasi, agar tidak asa peredaran daging anjing di Ibu Kota Jateng.

"Kita terus sosialisasikan, termasuk ke Kecamatan dan Kelurahan, karena konsumsi daging non pangan ini tidak aman," pungkas dia. (den/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Daging Anjing #PERDA #pemkot semarang