Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengakuan Oknum Guru Ngaji Cabul di Semarang, Sudah Beraksi Sejak 3 Tahun Lalu

Muhammad Hariyanto • Senin, 20 November 2023 | 22:37 WIB
Puji Raharjo ketika didatangkan dalam sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang Senin (20/11/2023). (M HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Puji Raharjo ketika didatangkan dalam sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang Senin (20/11/2023). (M HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polisi akhirnya membekuk Puji Raharjo, 51, oknum guru ngaji TPQ di Semarang yang diduga mencabuli muridnya.

Pria warga Semarang Barat ini mengakui mencabuli 17 muridnya yang rata-rata masih di bawah umur 10 tahun. 

Tersangka mengakui, melakukan aksi bejatnya sejak Oktober tiga tahun lalu, semenjak membuka TPQ.

"Tidak ada iming-iming. Memang seneng sama anak kecil. Awalnya hanya sekedar mencium, tapi ada yang kebablasan," ungkapnya saat dihadirkan kegiatan rilis di Polrestabes Semarang, Senin (20/11/2023                 ). 

Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan perbuatan bejadnya di dalam rumah, tempat mengajar mengaji muridnya, pada sore hari. Ada sebanyak 17 anak yang dijadikan hasrat nafsunya. 

"Ada 17 anak. Pas selesai mengaji. Pernah nonton video porno, dapat kiriman teman (share) dari HP," bebernya. 

Puji Raharjo mengaku, membuka TPQ dengan dalih untuk mengajar anak mengaji. Awalnya, muridnya sedikit, namun terus bertambah. Namun demikian, diakuinya TPQ tersebut belum berizin. 

"Saya tidak alumni pondok. Membuka TPQ murni untuk mengajari ngaji. Ada laki-laki dan perempuan," pungkasnya. 

Atas perbuatan ini, sampai sekarang tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.

Tersangka dijerat pasal 76 e, undang-undang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Cabul #semarang #guru ngaji #mencabuli #porno