Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bukan PHK Karyawan, Pemegang Saham PT Sinar Dunia Pindahkan Tempat Produksi karena Kontrak Habis

Ida Fadilah • Senin, 25 September 2023 | 16:03 WIB
Pemegang saham PT Sinar Dunia, Tony Damitrias  sudah memasang pengumuman pemindahan gedung produksi, bukan PHK karyawan. 
Pemegang saham PT Sinar Dunia, Tony Damitrias  sudah memasang pengumuman pemindahan gedung produksi, bukan PHK karyawan. 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tony Damitrias sebagai pemilik lahan SHM 192, Muktiharjo Lor, Genuk, Semarang yang terletak di Jalan Industri Raya Timur II No 33, LIK Kaligawe Semarang meminta Wong Chin Moi dan anaknya (Andana Ali) mengosongkan gedung.

Pasalnya, masa sewa yang dilakukan oleh PT Sinar Dunia sudah habis di 1 Juli 2023 dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak.

Dimana, sebagaimana Undang-Undang, sewa ini dilakukan oleh perusahaan. Gedung ini dipergunakan untuk produksi buku tulis. 

Kuasa hukum Tony Damitrias, John Richard Latuihamallo mewakili kliennya menerangkan bila kliennya sudah menghubungi Wong Chin Moi yang merupakan salah satu pemegang saham (33.33%), dan anaknya Andana Ali untuk tidak lagi menggunakan tempat tersebut.

Karena kliennya tidak lagi memperpenajang kontrak. Di samping itu, dua pemegang saham PT Sinar Dunia, Tony Damitrias dan Lie Irwan Damitrias masing-masing pemegang saham 33.33% sudah setuju tidak melakukan kontrak di tanah dan bangunan tersebut.

"Berdasarkan komposisi saham untuk kepentingan Perusahaan telah terpenuhi mayoritas tidak melakukan lagi kontrak tanah milik Tony Damitrias. Tapi oleh Wong Chin Moi beserta anaknya tetap memaksa menggunakan gedung untuk beroperasi," tuturnya. 

Tony Damitrias selaku pimpinan sudah menyediakan gedung untuk pindah tempat kerja produksi. Sehingga kurang lebih 75 orang yang bekerja di Gang X (Jalan Industri Raya Timur No. 33) pindah tempat kerja ke Gang II Produksi (Jalan Industri IIB No. 70A) dan Gang II Tenis (Jalan Industri IIA No. 21A). Tanpa ada satu orang pun yang diberhentikan bekerja.

"Hal tersebut berbeda yang beredar dimasyarakat, bila para pekerja tersebut akan di PHK. Ini tidak benar," lanjutnya. 

Sayangnya, pemindahan tempat produksi tidak diterima dengan baik. Bahkan terjadi pemaksaan penggunaan gedung dilakukan secara brutal.

John menyebut, Andana Ali bersama sekitar 200an buruh mendatangi pabrik tersebut untuk memaksa masuk.

Padahal, Tony Damitrias selaku pimpinan sudah menyediakan gedung untuk produksi. Karyawan itu juga merupakan karyawan dari Tony Damitrias.

Dimana buruh-buruh tersebut berasal dari tiga perusahaan yaitu PT. Sinar Dunia, CV. TIga Manunggal Abadi, dan CV. Muktiharjo. 

Menurut John, mereka telah ter-provokasi, bahkan orang-orang tersebut telah menjelek-jelekkan Tony Damitrias kepada para buruh yang sebenarnya tidak tahu apa-apa sehingga mudah tersulut emosinya.

"Dengan tidak menyewa lagi, maka tidak boleh lagi melakukan aktivitas di dalam lokasi. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada mandor-mandor produksi dan teknisi-teknisi Gang X, mandor-mandor produksi dan teknisi-teknisi Gang II Produksi dan Gang II Tenis, Andana dan Julius (anak dari Wong Chin Moi), Timotius (anak dari Lie Irwan Damitrias), dan Danu (anak dari Tony Damitrias) untuk pindah tempat kerja karena masa sewa sudah habis. Dan, tidak ada satu orang pun karyawan yang diberhentikan bekerja," jelasnya. 

John menjelaskan, pada tanggal 18 September 2023, cara baik itu justru dibalas dengan memaksa masuk hingga melakukan pengrusakan kunci dan pintu.

"Membongkar kunci tanpa izin, memaksa masuk, dan menempati tanpa izin hingga saat ini, merupakan tindakan pidana. Kami menghimbau dan menginformasikan kepada Polsek setempat untuk mengambil sikap atas kejadian ini. Selaku pemegang hak harus dilindungi, mereka sangat arogan menempati hak yang bukan miliknya," tandasnya.

Dari kejadian itu, John Richard mengatakan akan memproses secara hukum. Pihaknya meminta perlindungan hukum pada kepolisian di Polda Jateng, Polrestabes Semarang, dan Polsek Genuk Semarang untuk meminta bantuan hukum. 

Secara tegas, pihaknya akan meminta kembali pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat terhadap pengrusakan, memaksa masuk dan menempati tempat tanpa izin. Bukti sudah disiapkan dan akan diajukan proses hukum sesuai pasal pidana yang berlaku.

"Dan siapapun pelaku dan turut serta dalam peristiwa tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini negara hukum, inikan memalukan dan merugikan Tony Damitrias selaku pemilik lahan,“ kecamnya. 

John atas nama klien dan keluarganya juga mengecam apabila ada pihak-pihak yang  menghalangi pihak Tony Damitrias menempati tanah tersebut, akan merugikan diri mereka sendiri bisa bermasalah dengan hukum.

Sampai saat ini, lahan tersebut dikuasai Wong Chin Moi dan anaknya Andana Ali. Ia menilai hal ini sangat memalukan karena mereka bukan pemilik.

Kendati demikian, selaku pemilik lahan Tony dalam waktu dekat akan mengosongkan tempat sesuai hak kepemilikan yang dimilikinya dan akan menyampaikan surat perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaannya.

Hal tersebut berdasarkan asas kepatutan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat untuk menguasai tanah dan bangunan yang menjadi hak milik Tony Damitrias dan keluarganya. 

Mengenai kabar yang beredar bahwa adanya masalah ini buntut dari sengketa PT Sinar Dunia, John menampik. Sengketa PT. Sinar Dunia tidak ada kaitannya dengan sewa menyewa.

"Bisa di cek perkara tersebut, yaitu  perkara No. 527/Pdt.G/2022/PN. Smg. Pembohongan publik bila ada berita PHK karyawan PT. Sinar dunia tersebut, tidak ada," tandasnya. (ifa/web/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sinar Dunia #web