RADARSEMARANG.ID, Semarang - Perjuangan melawan penjajah tidak hanya dilakukan tentara atau laskar bersenjata.
Para tukang gerobak melakukan pemberontakan dengan menyerang pasukan pemerintah Hindia Belanda di Kaligawe Semarang pada 4 Februari 1935.
Tiga polisi kolonial dan satu tukang gerobak meninggal dalam peristiwa yang juga dikenal sebagai Geger Kaligawe ini.
Peristiwa Geger Kaligawe ini dilatarbelakangi penolakan para tukang gerobak atas pajak yang diterapkan pemerintah kolonial Hindia Belanda pada gerobak-gerobak yang akan masuk Kota Semarang.
Tukang gerobak asal Genuk, yang saat itu masuk wilayah Demak, melawan ketika ditarik pajak di pos polisi batas Semarang dengan Demak.
Pos tersebut saat ini diperkirakan berada di pertigaan Jalan Pengapon, Jalan Kaligawe dan Jalan Raden Patah, Kota Semarang.
Harian De Locomotief edisi 5 Februari 1935 mencatat, pemimpin para tukang gerobak ini adalah Soekaini. Ia berhasil menggerakkan puluhan tukang gerobak dari wilayah Demak untuk masuk Semarang.
Ketika dihadang polisi di pos Kaligawe, Soekaini dan teman-temannya melawan. Dengan senjata arit, mereka menyerang para polisi dan petugas pajak di pos Kaligawe.
Sebagian besar polisi di lokasi ini adalah pribumi yang bersenjata kelewang. Hanya ada satu petugas Belanda yang membawa revolver.
Akibat kepala pos polisi Roestam serta dua anggotanya, Resodirdjo dan Marban tewas dengan banyak luka bacokan.
Petugas pajak HJ de Boer terluka parah setelah tangannya putus dibabat arit salah seorang tukang gerobak bernama Kardiman Dogol.
Agen polisi Belanda HC Engelman menderita luka di kepala. Seorang tukang gerobak juga kehilangan nyawanya dalam peristiwa ini.
Bantuan polisi bersenjata api dari Semarang akhirnya memadamkan pemberontakan ini. Ratusan orang ditangkap.
Sebanyak 43 tukang gerobak selanjutnya dimasukkan penjara dan dimajukan ke meja hijau. Pengadilan kolonial selanjutnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Soekaini.
Lima terdakwa lain Soeradidowo, Salimoen, Kameri Pedet, Saiman dan Salan divonis lima tahun penjara. Sebanyak 37 terdakwa lainnya dibebaskan.
Pengadilan tingkat banding lantas memperberat hukuman Soekaini menjadi 12 tahun dan kelima rekannya menjadi 8 tahun.
Soekaini meninggal pada 1965 dan dimakamkan di pemakaman Ibrahim Fatah di Jalan Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk.
Salah seorang keponakan Soekaini, Ngadino, 65, menceritakan perlawanan Soekaini membuatnya dihukum oleh Belanda. Ia dibuang ke Papua.
"Pemberontakan itu yang ngadepi Mbah Soekaini," kata Ngadino saat ditemui di Rumah Cucu Sukaini, Budiono, Jalan Karang Tengah II RT 2 RW 3, Genuksari, Genuk.
Ngadino bercerita, Mbah Soekaini berulang kali disiksa. Tapi Mbah Soekaini diyakini memiliki “ilmu” hingga tidak terjadi apa-apa.
Usai dibuang ke Papua, lanjut Ngadino, Mbah Soekaini dipindah ke Kalimantan. Di Pulau Borneo ini ia mengajar mengaji dan membuka padepokan silat. Ini dilakukan hingga ia pulang ke Jawa.
Di mata masyarakat dan keluarga. Mbah Soekaini merupakan tokoh masyarakat yang baik dan sederhana. Terbukti, jika ada orang sakit, ia pasti ditolong.
Ketika Indonesia merdeka, ujar Ngadino, Soekaini disurati Bung Karno untuk memilih jabatan gubernur atau bupati, tapi ditolak. "Yo ora pingin derajat, pangkat, dia ini orang biasa. Nggih mung petani di rumah," jelasnya.
Anak bungsu Soekaini, Marzuki, 78, mengungkapkan, dulu banyak orang yang datang untuk belajar mengaji dengan Mbah Soekaini.
"Rumahnya dulu yang sekarang berada di Gunung Kunir. Ratusan murid bisa masuk untuk mengaji," jelasnya didampingi cucu Sukaini, Budiono. (fgr/ton)
Editor : Baskoro Septiadi