Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Rupbasan Simpan Barang Bukti Senilai Rp7,8 Miliar

Ida Fadilah • Minggu, 23 Juli 2023 | 04:10 WIB
SIMPAN : Beragam barang bukti titipan dari aparat penegak hukum diamankan Rupbasan Semarang. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
SIMPAN : Beragam barang bukti titipan dari aparat penegak hukum diamankan Rupbasan Semarang. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang menyimpan barang bukti dengan taksiran harga senilai Rp 7,8 miliar.

Baik berupa barang sitaan (basan) maupun barang rampasan negara (baran). 

Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Semarang, Kiswanto mengatakan. Barang sitaan dan rampasan negara tersebut berasal dari sejumlah aparat penegak hukum.

Seperti kejaksaan, kepolisian, KPK, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) seperti bea cukai dan badan POM.

Per 22 Juli 2023, tercatat ada 27 mobil 154 sepeda motor dengan berbagai merek. Selain itu 20 batang kayu dan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 3.186 liter.

“Masing-masing benda tersebut ditempatkan pada gudang tersendiri,” kata Kiswanto. Ia menyebutkan benda sitaan itu memiliki status hukum beragam.

Seperti masih proses penyidikan, penuntutan di pengadilan, banding, kasasi, rampasan negara, pemusnahan pengembalian, dan penerimaan.

Terbaru, pihaknya menerima titipan dari bea cukai berupa truk berisi 5.664.000 rokok.

Rokok-rokok tersebut masuk dalam Barang Kena Cukai (BKC) Hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). (ifa/bud)

Editor : Agus AP
#aparat penegak hukum #rumah penyimpanan benda sitaan negara #barang bukti #barang kena cukai