RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Antre di kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai ditinggalkan. Pekerja dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta kini bisa mengajukan klaim dari ponsel. Prosesnya diklaim tak sampai 15 menit.
Kemudahan itu diberikan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta tak perlu datang ke kantor cabang hanya untuk menyerahkan berkas maupun memperbarui data.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ungaran Arif Hary Prasetyo mengatakan, digitalisasi layanan tersebut memangkas tahapan pengurusan klaim yang sebelumnya membutuhkan tatap muka.
“Jamsostek Mobile merupakan salah satu upaya kami memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi, bahkan melakukan klaim hanya menggunakan smartphone,” katanya.
JMO tak hanya menjadi pintu pencairan JHT. Peserta juga bisa melakukan pengkinian data, simulasi saldo JHT dan Jaminan Pensiun (JP), mencetak kartu digital hingga melacak proses klaim.
Sebelum mengajukan klaim, peserta wajib melakukan pengkinian data dan verifikasi biometrik wajah. Data yang harus dipastikan sesuai meliputi data kependudukan, nomor telepon, email, NPWP hingga rekening bank.
Jika data dan persyaratan sudah sesuai, peserta tinggal masuk menu klaim JHT. Setelah memilih alasan pengajuan klaim, peserta kembali menjalani verifikasi wajah sebelum proses dilanjutkan.
Kecepatan menjadi salah satu yang ditawarkan. Khusus saldo JHT di bawah Rp 10 juta, proses pengajuan melalui JMO diklaim bisa dituntaskan kurang dari 15 menit.
“Efisiensi waktu dalam klaim merupakan salah satu inovasi untuk peserta BPJAMSOSTEK, khususnya yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta,” tegas Arif.
Menurut dia, layanan digital membuat peserta tidak lagi bergantung pada pelayanan tatap muka di kantor cabang. Sepanjang data dan persyaratan terpenuhi, klaim bisa diurus sendiri dari mana saja melalui ponsel.
“Semoga dengan berbagai kemudahan yang kami berikan dapat meningkatkan kenyamanan pekerja selama menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” pungkasnya.
Editor : Baskoro Septiadi