RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Kerumunan penonton konser musik Lokaria Market Salatiga 2026 dimanfaatkan pelaku pencopetan. Seorang pemuda berinisial RK, 19, dibekuk Tim URC (Resmob) Satreskrim Polres Salatiga saat konser berlangsung di halaman GOR Tennis Indoor Kridanggo, Mangunsari, Sidomukti, Minggu malam (13/9/2026).
Dari tangan RK, polisi mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga hasil pencopetan. Total terdapat enam unit HP berbagai merek dan tipe yang diakui tersangka diperoleh dari aksi pencurian di tengah kerumunan penonton.
Aksi pencopetan diketahui sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, suasana konser berlangsung padat. Penonton berdesakan, bahkan sejumlah penonton melakukan crowd surfing sehingga kondisi di tengah kerumunan semakin sulit dikendalikan.
Salah seorang korban sebelumnya masih menggunakan HP untuk merekam suasana konser. Setelah itu, HP dimasukkan ke saku celana. Namun, ketika hendak digunakan kembali, korban mendapati telepon genggamnya sudah raib.
Baca Juga: Dikira Api Sudah Padam, Bara Sampah Malah Bakar Kandang Ayam Warga Salatiga
Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencopetan. RK selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, RK mengakui terlibat dalam aksi pencopetan. Polisi kemudian menemukan sejumlah HP dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku membawa atau menguasai HP yang sebelumnya diambil pelaku lain.
Kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan RK. Polisi masih memburu sejumlah orang lain yang disebut tersangka turut terlibat dalam aksi pencopetan. Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak.
Barang bukti yang diamankan antara lain Redmi Note 14 Pro, Poco M6, Samsung A23, Xiaomi Redmi 9C, Infinix Zero, OPPO A60, serta Xiaomi Redmi Note 11 Pro. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Raditya Triatmaji Pramana, S.H., M.H. mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
“Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta memastikan seluruh barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
RK kini telah ditahan di Mapolres Salatiga dan diproses sesuai ketentuan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masyarakat yang menghadiri konser atau kegiatan dengan kerumunan padat diimbau lebih waspada menjaga HP, dompet, dan barang berharga agar tidak menjadi sasaran pencopet.
Editor : Baskoro Septiadi